Nasional

Kemenag Terbitkan Aturan Penggunaan Gawai bagi Guru dan Siswa

NU Online  ·  Senin, 21 September 2026 | 16:30 WIB

Kemenag Terbitkan Aturan Penggunaan Gawai bagi Guru dan Siswa

Ilustrasi anak bermain gadget. (Foto: Freepik)

Jakarta, NU Online

Kementerian Agama (Kemenag) mengatur penggunaan gawai di lingkungan satuan pendidikan keagamaan. Kebijakan ini ditujukan untuk menciptakan ruang belajar yang aman dan kondusif sekaligus melindungi murid dari dampak negatif penggunaan teknologi digital.


Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026.


Aturan ini berlaku bagi satuan pendidikan binaan Kemenag, mulai dari madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha, hingga satuan pendidikan sejenis.


Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, pembatasan penggunaan gawai bukan dimaksudkan untuk menjauhkan murid dari teknologi. Menurutnya, teknologi tetap dibutuhkan dalam pembelajaran, tetapi penggunaannya perlu diarahkan sesuai kebutuhan.


“Kita tidak ingin menjauhkan anak-anak dari teknologi. Yang ingin kita bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab. Gawai tetap dapat menjadi sarana pembelajaran, tetapi penggunaannya harus terarah dan proporsional,” ujar Kamaruddin dalam keterangan tertulis yang diterima NU Online, Senin (21/9/2026).


Dalam aturan tersebut, murid dilarang menggunakan gawai di lingkungan satuan pendidikan, kecuali atas instruksi langsung guru untuk kegiatan pembelajaran. Gawai juga dapat digunakan sebelum atau setelah jam pelajaran maupun dalam keadaan darurat dengan izin guru atau wali kelas.


Pembatasan serupa berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan. Mereka dilarang menggunakan gawai selama kegiatan belajar mengajar apabila penggunaannya tidak berkaitan dengan proses pembelajaran.


Satuan pendidikan dapat menyediakan loker atau tempat penyimpanan gawai di setiap kelas maupun ruang guru. Guru atau wali kelas juga dapat mengumpulkan gawai pada awal pembelajaran dan mengembalikannya saat murid pulang. Dalam ketentuan tersebut, gawai yang dikumpulkan dapat berada dalam kondisi mati atau menggunakan mode pesawat.


Sekolah juga diminta menyediakan kanal resmi untuk komunikasi mendesak dengan orang tua. Kebijakan pembatasan penggunaan gawai selanjutnya dimasukkan ke dalam tata tertib satuan pendidikan, dengan sanksi yang bersifat edukatif dan proporsional serta tidak mengandung unsur kekerasan.


Cegah Perundungan Digital dan Konten Negatif

Kamaruddin menjelaskan, penggunaan gawai yang tidak tepat dapat mengganggu konsentrasi belajar dan kualitas interaksi sosial antarmurid. Aktivitas di ruang digital juga memiliki sejumlah risiko, seperti perundungan siber, paparan konten negatif, dan penyalahgunaan teknologi.


“Sekolah harus menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi anak untuk belajar dan berinteraksi. Kita ingin mengurangi distraksi selama pembelajaran sekaligus melindungi mereka dari risiko perundungan digital, konten negatif, serta penggunaan internet yang tidak tepat,” tuturnya.


Aturan tersebut melarang akses, penyimpanan, maupun penyebaran konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, serta konten lain yang membahayakan anak.


Murid dan guru juga dilarang mengambil, menyimpan, atau mengunggah foto maupun video yang melanggar privasi atau martabat orang lain tanpa izin.


Selain itu, transaksi pinjaman daring, perjudian daring, dan aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran dilarang dilakukan di lingkungan satuan pendidikan.


Orang Tua Diminta Membatasi Penggunaan Gawai

Pengawasan penggunaan gawai tidak hanya dilakukan di lingkungan sekolah. Kemenag juga mengarahkan orang tua atau wali untuk membatasi penggunaan gawai oleh anak di rumah paling lama dua jam per hari di luar kebutuhan belajar.


Orang tua dianjurkan mengaktifkan fitur pengawasan orang tua atau parental control, seperti pembatasan usia konten, pengaturan pembelian dan pengunduhan aplikasi, safe search, serta pengaturan waktu layar.


Penggunaan gawai juga diarahkan dilakukan di ruang terbuka di rumah, seperti ruang keluarga, bukan di kamar tidur.


Kamaruddin mengatakan, pendampingan orang tua menjadi bagian penting dalam membentuk kebiasaan digital yang sehat. Orang tua tidak cukup hanya membatasi durasi penggunaan gawai, tetapi juga perlu membangun komunikasi dengan anak mengenai aktivitas mereka di ruang digital.


“Pembentukan kebiasaan digital yang sehat tidak bisa hanya dibebankan kepada sekolah. Orang tua perlu hadir, berdialog dengan anak, memberikan teladan penggunaan gawai yang bijak, sekaligus menyediakan aktivitas alternatif agar anak tidak bergantung pada perangkat digital,” jelasnya.


Kemenag mendorong keluarga menyediakan aktivitas alternatif tanpa gawai, seperti olahraga, seni, membaca buku, kegiatan keagamaan, dan aktivitas bersama komunitas. Orang tua juga diminta meluangkan waktu untuk berinteraksi dan beraktivitas bersama anak di luar penggunaan perangkat digital.


Implementasi kebijakan ini melibatkan komite sekolah, Satuan Tugas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), tokoh agama, organisasi pemuda, influencer, RT/RW, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader, serta unsur masyarakat lainnya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang