Jakarta, NU Online
Dosen Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Widya Rahmawati Al-Nur, menerangkan bahwa durasi yang diperbolehkan bagi anak menggunakan perangkat elektronik maksimal selama dua jam dalam sehari.
“Sisanya adalah dunia bermain bebas di lingkungan sosial,” kata Widya dalam keterangan tertulis yang diterima NU Online, Ahad (22/5/2022).
Pengelolaan waktu layar tersebut diharapkan bisa membangun interaksi sosial anak bukan hanya dalam keluarga, tetapi juga pada lingkungan sekitar.
“Buatlah permainan dan jalin komunikasi yang menarik antara orang tua dengan ananda. Apalagi dalam tahap pertumbuhan dan perkembangan,” jabar anggota Perkumpulan Dosen Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PD PGMI) Indonesia tersebut.
Hal ini juga dinilai sebagai langkah preventif agar periode emas dalam tahap pertumbuhan dan perkembangan anak diisi dengan aktivitas yang dapat menstimulasi kemampuan dasar anak.
“Jangan sampai golden age ananda dikuasai sepenuhnya oleh gadget,” tegasnya.
Melansir American Academy of Child & Adolescent Psychiatry disebutkan bahwa penggunaan gadget pada anak di bawah usia 24 bulan tidak diperbolehkan sama sekali. Namun, terdapat pengecualian yakni apabila digunakan untuk video call yang memungkinkan adanya interaksi, dan diawasi oleh orang dewasa.
Sementara penggunaan gadget bagi anak usia 2-5 tahun ada di kisaran waktu maksimal 1 jam per hari di hari kerja dan 3 jam per hari di akhir pekan. Pengklasifikasian ini berlaku untuk kegiatan di luar pembelajaran atau nonakademik.
Kendati demikian, orang tua tetap harus dapat mengontrol penggunaan gawai oleh anak mulai dari hal terkecil, seperti tidak menggunakan media saat sedang makan atau jalan-jalan bersama keluarga. Hindari juga penggunaan gadget 30-60 menit sebelum anak tidur.
Kecanduan gawai
Widya menerangkan beberapa ciri-ciri yang muncul saat anak kecanduan menggunakan gawai. Ia memaparkan, terlalu sering di depan gadget bisa membuat seorang anak menirukan apa yang mereka lihat dalam gadget tersebut. Selain itu, ia kan lebih apatis dengan lingkungan sekitarnya.
“Bahkan dengan teman atau orang terdekatnya kurang peduli lagi,” ujarnya.
Kemudian, kecanduan menimbulkan seorang anak melakukan aktivitas yang berulang. Misalnya, saat seorang anak kecanduan bermain game online, maka ia akan terus main game online tanpa mempedulikan durasi yang dihabiskannya.
“Semakin haus dengan jenis game yang lain dan sebagainya. Yang paling parah adalah kecanduan ini membuat kerusakan otak dan kerja anggota tubuh sehingga harus melakukan terapi tertentu untuk mengembalikan pada keadaan yang semula,” ungkapnya.
Kontributor: Nuriel Shiami Indiraphasa
Editor: Musthofa Asrori
Terpopuler
1
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh 27 Mei 2026
2
Tim Hisab Rukyat: Hilal Awal Dzulhijjah 1447 H Penuhi Kriteria MABIMS, Idul Adha Diperkirakan 27 Mei 2026
3
Hilal Terlihat, PBNU: Idul Adha 1447 H Rabu, 27 Mei 2026
4
Menhan Sebut Seluruh Kabupaten di Jawa Akan Dikawal Batalyon Teritorial pada 2026
5
Tiga Jurnalis Indonesia Bersama Aktivis Ditangkap Israel, Dewan Pers Minta Pemerintah Bertindak
6
Ambruknya Rupiah Dinilai Tekan Rakyat Kecil, DPR Soroti Harga Kebutuhan Pokok
Terkini
Lihat Semua