Nasional

Kemenag Umumkan 380 Masjid-Mushala Penerima Bantuan Terdampak Covid-19 

Kamis, 14 Oktober 2021 | 05:05 WIB

Kemenag Umumkan 380 Masjid-Mushala Penerima Bantuan Terdampak Covid-19 

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan Kemenag menyediakan anggaran sebesar 6,9 miliar rupiah dengan rincian 20 juta rupiah untuk tiap masjid, dan 10 juta rupiah untuk tiap musala. (Foto: Kemenag)

Jakarta, NU Online
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama ​​​​​​​(Kemenag)​​​​​​mengumumkan​​​​​​​​​​​​​​ penerima bantuan operasional masjid dan mushala terdampak Covid-19 tahun anggaran 2021. 

 

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan, seperti yang sudah diinformasikan sebelumnya, Kemenag menyediakan anggaran sebesar 6,9 miliar rupiah dengan rincian 20 juta rupiah untuk tiap masjid, dan 10 juta rupiah untuk tiap mushala. 

 

“Jadi dari alokasi anggaran itu, ada 310 masjid dan 70 mushala yang diseleksi dari 22.147 dokumen permohonan bantuan yang masuk ke Sistem Informasi Masjid (Simas) selama dua pekan dibuka pada beberapa waktu lalu,” ujar Kamaruddin, Kamis (14/10/2021) di Jakarta.

 

Menurutnya, 380 masjid dan mushala yang lolos mendapat bantuan itu, akan dihubungi oleh Kementerian Agama setempat. "Bisa jadi dari Kemenag wilayah atau KUA setempat. Kemudian akan dijadwalkan untuk dilakukan verifikasi lapangan dari petugas Kemenag setempat," katanya.

 

Dikatakan Dirjen, setelah verifikasi lapangan selesai maka seluruh dokumen akan dikumpulkan di Bimas Islam Pusat untuk proses lebih lanjut. "Normalnya jam kerja paling lambat dua minggu setelah berkas diterima, insyallah segera diproses pencairan bantuan ke rekening penerima bantuan," katanya.

 

Sementara itu, Plt Direktur Urais Binsyar Ismail Fahmi mengatakan, melihat tingginya animo dari masyarakat dan keterbatasan anggaran yang disediakan, proses seleksi dilakukan dengan sangat ketat dan sistem gugur.  

 

"Selain itu, kami juga memetakan jumlah permohonan dari setiap provinsi. Misalnya, pertama kita tentukan kuota provinsi dari jumlah permohonan yang masuk secara nasional, setelah itu kita seleksi mulai dari data pertama yang masuk di tiap provinsi, jika ada yang tidak memenuhi persyaratan atau ada kesalahan sedikit saja langsung gugur," ungkapnya.

 

Ismail menambahkan, banyak sekali rekomendasi yang tidak menyertakan dari Kemenag setempat atau tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan, seperti rekomendasi dari ormas dan pemerintah daerah. Kemudian surat pernyataan kebenaran dokumen banyak yang tidak bermaterai, selain itu banyak juga rekening masih atas nama pribadi.

 

"Kami berharap semoga  bantuan operasional ini dapat digunakan takmir dan pengurus masjid/mushala untuk memenuhi keperluan penerapan protokol kesehatan dan percepatan penanganan Covid-19," pungkasnya.

 

Adapun daftar penerima bantuan masjid dan mushala selengkapnya bisa dibaca pada tautan berikut:

1. https://bimasislam.kemenag.go.id/post/info-penting/keputusan-pejabat-pembuat-komitmen-direktorat-urusan-agama-islam-dan-pembinaan-syariah-nomor-730-tahun-2021

2. https://bimasislam.kemenag.go.id/post/info-penting/keputusan-pejabat-pembuat-komitmen-direktorat-urusan-agama-islam-dan-pembinaan-syariah-nomor-731-tahun-2021.

 
Kontributor: Anty Husnawati
Editor: Kendi Setiawan