Nasional

Kenaikan Pajak Buku Berpotensi Turunkan Daya Beli Masyarakat terhadap Buku

NU Online  ·  Senin, 6 Juli 2026 | 20:00 WIB

Kenaikan Pajak Buku Berpotensi Turunkan Daya Beli Masyarakat terhadap Buku

Ilustrasi: buku di perpustakaan. (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

Kenaikan pajak buku menjadi perbincangan hangat di kalangan pegiat literasi. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi membebani masyarakat dan memengaruhi akses terhadap buku.


Kepala Bidang Perpustakaan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Dinarpus) Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Muhammad Anwar Fuadi, mengatakan bahwa dari perspektif literasi, buku harus dipandang sebagai kebutuhan pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia, bukan sekadar komoditas.


"Karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi memengaruhi harga dan akses masyarakat terhadap buku perlu dipertimbangkan dengan hati-hati," ujar Anwar kepada NU Online, Senin (6/7/2026).


Menurutnya, setiap kebijakan yang berkaitan dengan buku semestinya berpihak pada pengembangan literasi. Semakin mudah masyarakat memperoleh buku yang berkualitas dan terjangkau, semakin besar pula peluang untuk meningkatkan budaya baca dan kualitas pengetahuan masyarakat.


Ia menilai, apabila kebijakan tersebut berdampak pada kenaikan harga buku, daya beli masyarakat berpotensi menurun.


"Bagi sebagian orang, membeli buku mungkin bukan kebutuhan utama. Ketika harga naik, minat membeli pun bisa ikut menurun," jelasnya.


Anwar mengatakan, Dinarpus Kabupaten Rembang terus berupaya menyediakan koleksi yang beragam sesuai kebutuhan masyarakat. Meski demikian, kebutuhan informasi masyarakat terus berkembang sehingga pembaruan koleksi tetap menjadi perhatian.


"Buku-buku yang banyak dicari biasanya berkaitan dengan pendidikan, kewirausahaan, serta buku-buku fiksi untuk remaja," katanya.


Menurutnya, hal tersebut menunjukkan bahwa masyarakat datang ke perpustakaan bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan sekolah, tetapi juga untuk menambah wawasan, keterampilan, dan memperoleh hiburan yang positif.


Di sisi lain, polemik kenaikan harga buku menjadi pengingat bahwa perpustakaan memiliki peran penting sebagai ruang akses bacaan yang gratis dan terbuka bagi masyarakat.


"Ketika harga buku semakin menjadi tantangan, perpustakaan harus hadir sebagai solusi agar masyarakat tetap bisa membaca dan memperoleh bahan bacaan yang berkualitas," terangnya.


Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kenaikan harga buku juga dapat memengaruhi pengadaan koleksi perpustakaan. Dengan anggaran yang sama, jumlah buku yang dapat dibeli menjadi lebih sedikit. Karena itu, perpustakaan perlu lebih selektif dalam menentukan prioritas koleksi yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.


"Kami harus memastikan bahwa setiap pengadaan koleksi memiliki manfaat yang luas, baik bagi pelajar, mahasiswa, guru, pelaku usaha, komunitas, maupun masyarakat umum," tutupnya.


Sementara itu, Nabilla, seorang bookstagram asal Bandung, Jawa Barat, menilai kenaikan harga buku tidak dapat dilepaskan dari kondisi inflasi yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.


"Dampak bagi para pembeli buku yang loyal tentu sangat terasa. Namun, ada juga yang memilih tidak bereaksi secara signifikan," ungkap Nabilla kepada NU Online, Senin (6/7/2026).


Menurutnya, sikap tersebut juga merupakan bentuk respons terhadap kondisi yang terjadi. Ia melihat masih banyak pencinta buku yang tetap membeli buku tanpa banyak berkomentar mengenai isu kenaikan pajak buku.


"Bagi masyarakat secara umum, frekuensi membeli buku kemungkinan akan menurun. Kondisi ini juga berpotensi semakin melegitimasi praktik pembajakan buku yang kini kian marak," tambahnya.


Ia mencontohkan maraknya penyebaran buku dalam format PDF secara ilegal maupun buku cetak berkualitas rendah yang dijual dengan harga murah melalui platform e-commerce. Akibatnya, pelajar semakin kesulitan memperoleh buku yang dibutuhkan, sementara masyarakat berpenghasilan rendah semakin terbebani karena harga buku harus bersaing dengan kebutuhan pokok.


"Banyak orang senang membaca buku, tetapi belum tentu menyadari bahwa pembajakan buku merupakan tindakan ilegal. Mereka tetap ingin membaca, tetapi mengakses buku melalui jalur yang melanggar hukum," ujarnya.


Menurut Nabilla, pola pikir tersebut mencerminkan rendahnya kesadaran terhadap pentingnya hak cipta. Akibatnya, penulis dan penerbit menjadi pihak yang paling dirugikan.


Ia juga menilai kesenjangan sosial masih menjadi tantangan. Bagi kelompok masyarakat menengah ke atas, membeli buku masih relatif terjangkau. Sebaliknya, bagi masyarakat menengah ke bawah, membeli buku sering kali hanya menjadi kebutuhan tambahan.


Karena itu, gerakan mengunjungi perpustakaan untuk memperoleh akses bacaan gratis perlu terus didorong. Selain itu, membeli buku bekas serta mengikuti program hadiah buku yang diselenggarakan penerbit maupun influencer juga dapat menjadi alternatif untuk memperluas akses membaca.


"Adanya kenaikan harga buku menjadi salah satu tantangan dalam meningkatkan budaya membaca. Yang perlu kita ingat, membaca bukan semata-mata tentang membeli buku baru, melainkan tentang terus membuka ruang untuk belajar," tandasnya.


Selain membeli buku, masyarakat juga dapat memanfaatkan fasilitas perpustakaan dengan meminjam buku. Kebiasaan tersebut dapat membantu menjaga konsistensi membaca, meski hanya beberapa halaman setiap hari.


"Nilai sebuah buku tidak berhenti setelah selesai dibaca. Buku dapat dibaca kembali, dipinjamkan kepada orang lain, bahkan diwariskan. Pengetahuan yang kita peroleh sering kali jauh lebih besar daripada harga yang kita bayarkan," pungkasnya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang