Kopri PB PMII: Hari Kartini Momentum Kuatkan Literasi Perempuan
Jumat, 22 April 2022 | 08:00 WIB
Jakarta, NU Online
Tiap 21 April diperingati sebagai Hari Kartini di Indonesia. Hari Kartini merupakan momentum untuk mengenang jasa-jasa Raden Ajeng (RA) Kartini. RA Kartini merupakan tokoh pahlawan yang gencar memperjuangkan emansipasi wanita.
Hari lahir RA Kartini yang jatuh pada 21 April ditetapkan sebagai Hari Kartini melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 108 tahun 1964.
Terkait hal itu, Sekretaris Bidang Pendidikan dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Kopri Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) Nadya Alfi Roihana mengungkapkan bahwa tak hanya untuk mengenang perjuangan Kartini, bagi dia, 21 April adalah momentum untuk menguatkan literasi perempuan.
“RA Kartini memberikan contoh perilaku yang sangat progresif di zamannya dengan keberanian dan kekuatan literasinya. Nah, kita juga harus melakukan ‘sesuatu’ di zaman kita sendiri,” kata Nadya saat dihubungi NU Online, Kamis (21/4/2022).
Baca Juga
Kartini Nyantri: Inspirasi Perjuangan
Mengutip Al-muhafadhatu ‘ala qadimis shalih wal akhdzu bil jadidil ashlah, perempuan asal Tasikmalaya ini mengatakan bahwa dengan pesatnya perkembangan zaman, perempuan hari ini memiliki kesempatan untuk mengakses segala hal lebih mudah.
“Tinggal bagaimana kita mengisi dan memanfaatkan sektor tersebut sesuai dengan kemampuan agar kita mampu mengaktualisasikan diri secara utuh dan bermanfaat bagi sesama,” ungkap Nadya.
Pasalnya, lanjut dia, Hari Kartini sejatinya menjadi pengingat bagi semua perempuan bahwa setiap manusia memiliki akses dan kesempatan yang sama tanpa mendiskriminasi salah satu gender.
Baca Juga
RA Kartini Mengaji Kitab Faidhur Rahman
“RA Kartini adalah spirit memanusiakan manusia, khususnya perempuan, secara utuh,” papar alumnus Fakultas Psikologi UIN Sunan Gunung Djati Bandung ini.
“Sudah nggak zaman ada pembeda-bedaan peran bagi lelaki atau perempuan. Allah saja berfirman bahwa yang membedakan kita hanyalah tingkat ketaqwaan kok,” tambahnya.
Baca Juga
Kala Kartini Berguru pada Kiai (1)
Perempuan peraih Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) 2021 Luar Negeri ini menutur bahwa pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada 12 April 2022 kemarin merupakan implementasi salah satu dari ‘Habis Gelap Terbitlah Terang’.
“Disahkannya UU TPKS juga menjadi contoh implementasi ‘Habis Gelap Terbitlah Terang’. Semoga UU TPKS menjadi lentera penerang bagi penyintas kekerasan seksual di Indonesia,” ujarnya.
Kontributor: Nuriel Shiami Indiraphasa
Editor: Musthofa Asrori
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Hukum Pakai Mukena Bermotif dan Warna-Warni dalam Shalat
6
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
Terkini
Lihat Semua