Muhamad Abror
Penulis
Jakarta, NU Online
Menjelang lebaran Idul Fitri menjadi momen mudik ke kampung halaman bagi umat Muslim khususnya di Indonesia. Meski begitu, ada sebagian orang di perantauan yang tidak melakukan mudik atau mudik tapi setelah lebaran karena ada beberapa hal.
Baca Juga
Lafal-lafal Niat Zakat Fitrah
Sementara, setelah bulan puasa tepatnya sejak terbenamnya matahari sore Idul Fitri, seluruh umat Muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Lalu, apakah orang yang masih di tanah rantau saat lebaran harus membayar zakat di tempat rantaunya atau boleh di kampung halamannya?
Mengutip artikel NU Online berjudul Orang Perantauan Menunaikan Zakat Fitrah di Mana? dijelaskan bahwa pembayaran zakat harus dilakukan di tempat di mana seseorang berada saat terbenamnya matahari sore Idul Fitri. Penjelasan ini salah satunya dipaparkan Syekh Abdurrahman bin Muhammad bin Husein Ba’lawi dalam Ghayatu Talkhisil Murad (hal. 43),
Baca Juga
Hukum Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang
(مسألة): تجب زكاة الفطر في الموضع الذي كان الشخص فيه عند الغروب، فيصرفها لمن كان هناك من المستحقين، وإلا نقلها إلى أقرب موضع إلى ذلك المكان
Artinya, "Zakat fitrah wajib (ditunaikan) di tempat di mana seseorang berada pada saat matahari (di hari akhir Ramadhan) tenggelam. Maka ia memberikan zakat fitrah pada orang yang berhak menerima zakat yang berada di tempat tersebut, jika tidak ditemukan, maka ia berikan di tempat terdekat dari tempatnya."
Baca Juga
Ulasan tentang Zakat Fitrah
Berdasarkan penjelasan di atas, orang yang masih berada di perantauan saat Idul Fitri harus membayar zakat di tempat saat ia berada, bukan di kampung halamannya.
Terkait kebiasaan orang perantauan yang mewakilkan pembayaran zakat di kampung halaman sendiri menurut Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarah Muhaddzab (6/225) terdapat perbedaan ulama, ada yang membolehkan dan ada yang tidak membolehkan.
Baca Juga
Menunaikan Zakat Fitrah Menggunakan Uang
Menyikapi perbedaan pandangan ulama tersebut, Syekh Abdurrahman bin Muhammad bin Husein Ba’lawi dalam Bughyatul Mustarsyidin (hal. 217) menjelaskan bahwa pendapat yang lebih unggul adalah yang mengatakan tidak boleh, artinya orang perantauan harus membayar zakat di tempat ia berada.
Kontributor: Muahamad Abror
Editor: Kendi Setiawan
Terpopuler
1
LAZISNU Gelar Lomba dengan Total Hadiah Rp69 Juta, Ini Link Pendaftarannya
2
Kolaborasi LD PBNU dan LTM PBNU Gelar Standardisasi Imam dan Khatib Jumat Angkatan Ke-4
3
Cara Wudhu di Toilet agar Tidak Makruh
4
UI Minta Maaf soal Disertasi Bahlil Lahadalia, Kelulusan Ditangguhkan, Moratorium SKSG
5
Hukum Merokok saat Berkendara di Jalan Raya
6
Hukum Cukur Alis Wanita Bersuami
Terkini
Lihat Semua