Ketua Umum Inkopsim: Membangun Kemitraan Itu Penting
NU Online · Selasa, 25 September 2018 | 14:30 WIB
Jakarta, NU Online
Sinergitas antara petani jagung, koperasi dan perusahaan adalah modal penting untuk menjaga stabilitas harga daging dan telur ayam. Sebab, tiga komponen itu merupakan lembaga yang saling bergantung dalam menjalankan aktifitasnya. Demikian diungkapkan oleh Ketua Umum Inkopsim (Induk Koperasi Syirkah Muawanah), HM Al Khaqqoh Istifa saat menjadi pemateri dalam Workshop Membangun Model Kemitraan Agribisnis di hotel Puri Denpasar, Jakarta, Senin (24/9).
Menurut Gus Khaqqoh, saapan akrabnya, jika kemitraan dari ketiga komponen itu terbangun dengan baik, maka akan menghasilkan produk dengan harga terjangkau.
“Yang kita inginkan adalah adanya kepastian dan kelanjutan suplai jagung dari petani jika kemitraan itu terjalin,” tuturnya.
Gus Khaqqoh menegaskan bahwa Inkopsim berkomitmen untuk menjadi mitra perusahaan maupun petani jagung. Sejauh ini, katanya, Inkopsim telah menjalin kemitraan dengan para petani jagung di banyak daerah. Tujuannya adalah untuk memastikan ketersediaan jagung bagi perusahaan yang bermitra dengan Inkopsim.
“Untuk hal itu, kami menggunakan jaringan NU. Jadi warga NU banyak yang jadi petani jagung di desa-desa,” jelasnya.
Di bagian lain, Gus Khaqqoh menegaskan pentingnya koperasi untuk menjalin kemitraan dengan korporasi guna terciptanya akselerasi kemandirian dan kedaulatan ekonomi masyarakat.
“Inkopsim ingin ekonomi kita berdaulat,” tukasnya (Red: Aryudi AR).
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
2
Data Terbaru Gempa M7,7 NTT: 54 Meninggal Dunia, 199 Luka-Luka, 9 Ribu Warga Mengungsi
3
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
4
RAPBN 2027 Dana Pendidikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI: Jangan Pelintir Putusan MK
5
Jelang Muktamar Ke-35 NU, PBNU Bakal Cek Kesiapan Lokasi dan Istighotsah Terbatas di Jombang pada 20 Agustus 2026
6
Iuran Lomba 17 Agustus: Gotong Royong atau Justru Bisa Jadi Judi? Ini Batas Hukumnya
Terkini
Lihat Semua