Nasional

Ketum ISNU: Tantangan Ekonomi Digital Wujudkan Konsep Ekonomi Pancasila

Rabu, 19 Agustus 2020 | 10:00 WIB

Ketum ISNU: Tantangan Ekonomi Digital Wujudkan Konsep Ekonomi Pancasila

Ketum PP ISNU H Ali Masykur Musa dalam sebuah wawancara dengan sejumlah media. (Foto: Dok. NU Online)

Jakarta, NU Online
Potensi peningkatan ekonomi dari dunia usaha di Indonesia kian membaik. Apalagi saat industri 4.0 mulai merambah di hampir seluruh negara. Para pelaku usaha menemukan tantangan baru terkait ekonomi digital tersebut antara lain semakin luasnya persaingan usaha tanpa memperhatikan batas teritorial negara. 


Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PP ISNU) H Ali Masykur Musa mengatakan hal tersebut saat menjadi narasumber pada FGD Daring: Peran Persaingan Usaha dalam Ekonomi Pancasila yang diselenggarakan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) dan Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama (LPNU), Rabu (19/8).


“Konsep ekonomi Pancasila yang dimiliki Indonesia harus menjadi imbas dari tantangan tersebut. Karena lahirnya tantangan-tantangan digital itulah realisasi konsep ekonomi Pancasila semakin tidak terlihat,” ujarnya. 


Terbukanya persaingan pasar, lanjut dia, tidak menjamin terjadinya persaingan sehat di antara pelaku usaha. Menurut Ali Masykur, dunia digital telah membuka peluang baru bagi kalangan masyarakat. 


Namun, persaingan yang ada di dalamnya membuat struktur pasar tidak ideal. Akhirnya pasar tetap dikuasai oleh sedikit pemain yang lebih mementingkan kepentingan pribadinya dibandingkan kepentingan masyarakat luas. Hal itu jelas tidak sesuai dengan kaidah konsep ekonomi Pancasila. 


“Hampir semua sektor ekonomi struktur pasarannya tidak ideal sehingga dikuasai oleh segelintir pemain. Ini yang menimbulkan struktur monopoli,” kata Cak Ali, sapaan akrabnya.


Jika monopoli sudah hadir dalam dunia usaha, kata Cak Ali, maka sebisa mungkin KPPU hadir untuk menyelesaikannya. Langkah itu diambil agar tidak ada yang dirugikan. Apalagi, persoalan ekonomi adalah masalah pokok bagi sebuah bangsa agar tetap bisa menjalankan aktivitasnya.


Selanjutnya, lanjut dia, ada tiga poin yang perlu diperkuat oleh KPPU berdasarkan UU No 5 tahun 1999 yakni menjalankan peran legislatif, eksekutif, dan yudikatif pada internal lembaga. Artinya, KPPU secara kelembagaan bisa berjalan secara mandiri dalam menangani persaingan usaha terutama bagi mereka yang tidak bersaing secara sehat.


Cak Ali menambahkan, KPPU sesegera mungkin harus membangun legitimasi yang kuat agar bisa menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal. “KPPU sudah saatnya membangun legimitasi yang kuat dan bermitra dengan lembaga masyarakat,” tuturnya. 


Sebagai catatan, ekonomi Pancasila adalah sebuah sistem perekonomian yang didasarkan pada lima sila dalam Pancasila. Istilah ekonomi Pancasila baru muncul pada tahun 1967.


“Esensinya, ekonomi Pancasila adalah suatu konsep kebijaksanaan ekonomi. Setelah mengalami pergerakan seperti bandul jam dari kiri ke kanan, hingga mencapai titik keseimbangan,” pungkasnya. 


Pewarta: Abdul Rahman Ahdori
Editor: Musthofa Asrori