Nasional

KH Zulfa Mustofa Tekankan Pentingnya Kolaborasi Ulama dan Akademisi dalam Rumuskan Hukum Islam

Senin, 30 September 2024 | 13:00 WIB

KH Zulfa Mustofa Tekankan Pentingnya Kolaborasi Ulama dan Akademisi dalam Rumuskan Hukum Islam

Wakil Ketua Umum PBNU KH Zulfa Mustofa saat membuka Seminar Sistem Istinbath Hukum Islam dan Bahtsul Masail di Hotel Emersia Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung, Senin (30/9/2024). (Foto: dok. UIN Lampung)

Bandar Lampung, NU Online

Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Zulfa Mustofa membuka secara resmi Seminar Sistem Istinbath Hukum Islam dan Bahtsul Masail di Hotel Emersia Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung, Senin (30/9/2024).


Kiai Zulfa menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk menjembatani komunikasi antara para ulama dan akademisi dalam merumuskan hukum Islam yang relevan.


Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara ulama yang ahli dalam turots dan akademisi yang kuat dalam analisis sosial. 


“Para kiai sangat ahli di turots, tetapi lemah dalam analisis, sementara akademisi sebaliknya kuat di analisa sosial, turatsnya biasanya kurang," kata kiai Zulfa.


Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU 2010-2015 itu menegaskan bahwa seminar ini menjadi tempat bagi ulama untuk mendiskusikan metode manhaj istinbath yang baru, termasuk pembahasan falakiyah.


"Karena kalau bicara tentang mufti ulama itu harus siap menjawab pertanyaan masyarakat. Apalagi kalau sudah ada lebel syuriyah," jelas kiai yang Rabu (25/9/2024) lalu mendapat anugerah doktor honoris causa bidang ilmu arudl dari UIN Sunan Ampel Surabaya itu.


Ia menceritakan bagaimana Imam Syafi'i memiliki disiplin ilmu yang lengkap, dan memberikan contoh bagaimana bisa menjawab pertanyaan dari berbagai disiplin ilmu.


"Para ulama sudah diberikan pemahaman ilmu untuk menjawab problematika. Sudah dibuat manhaj istinbathnya," jelasnya.


NU secara khusus telah merumuskan itu dari tahun ke tahun dan Lampung jadi tempat bersejarah karena pada 1972 diadakan Munas Lampung yang menghasilkan deklarasi bahwa manhaj istinbathnya jelas tidak hanya qauli tapi manhaji.


"Bahtsul masail itu adalah ifta' yaitu berfatwa. Dan  bahtsul masail hakikatnya adalah pekerjaan istinbath atau ijtihad secara kolektif. Karena prosesnya dilakukan oleh mujtahid mulai dari memahami soal, pertanyaan, waqi itu penting," ungkapnya.


Menurutnya, menjawab hukum menurut kata Imam Al Ghazali yg paling penting memahami pertanyaan dan waqi itu sendiri. Karena memahami nash itu bagian 10 persen daripada proses berfatwa. Al Ghazali mengatakan 90 persen fiqih itu intinya memahami waqi (realitas),


"Makanya kadang ada ulama merasa lebih hebat. Jangan-jangan yang bukan ulama itu lebih hebat daripada ulama dalam memahami pertanyaan itu," jelasnya.


Kiai Zulfa mencontohkan ulama ketika membahas produk harus tanya pada ahli sains. Misalnya soal tape kalau didiamkan dalam waktu sehari lalu dijual itu boleh dapat sertifikat halal atau tidak.


Ulama akan mengatakan ini hanya tape. Dalam proses fermentasi sekian hari belum memabukkan. Seminggu memabukkan, setengah bulan bikin mematikan misalnya itu saintis.


"Di situlah fungsi bahwa para ulama perlu kumpul dengan akademisi supaya sudut pandangnya lebih luas. Dalam bahtsul masail sudut pandangnya harus lebih luas. Ini penting," tegasnya.


Rektor UIN Raden Intan Lampung, Wan Jamaluddin Z berharap agar seminar ini menghasilkan wawasan yang produktif dan kontribusi nyata bagi umat Islam, termasuk peran aktif dalam kancah internasional.


"Kami harap berperan aktif dalam kancah internasional menghasilkan fatwa dan solusi bagi masyarakat dunia," ujarnya.


Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Lampung, Puji Raharjo menilai kegiatan ini relevan dengan kehidupan masyarakat saat ini. Ia mencontohkan kasus pembahasan arah kiblat yang menimbulkan kebingungan di kalangan jamaah, dan menginginkan adanya metode yang jelas untuk menentukan hukum.


"Sebab itu metode ini penting sehingga terdesiminasi kepada masyarakat luas dalam menentukan hukum tidak boleh sembarangan," jelasnya.


Hadir Rais Syuriyah PBNU Kiai Abdul Wahid Zamas, Katib PBNU Kiai Muhyidin Thohir, A'wan PBNU Ahmad Ma'shum Abror, Wasekjen PBNU Ai Rahmayanti dan sejumlah pengurus lain.


Kegiatan ini diikuti perwakilan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) , PWNU Lampung, PWNU Bengkulu, PWNU Sumatera Selatan, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-Lampung, PCNU se-Sumatera Selatan, dan PCNU se-Bengkulu. Para pengasuh pondok pesantren se-Lampung serta  pondok pesantren se-Lampung, Bengkulu, dan Sumatera Selatan.


Seminar ini terselenggara atas kerja sama PBNU, Kementerian Agama, dan UIN Raden Intan Lampung. Seminar Sistem Istinbath Hukum Islam dan Bahtsul Masail PBNU terselenggara atas kerja sama dengan Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Ditjen Pendis Kementerian Agama (Kemenag) RI. 


Forum ini diselenggarakan secara berkelanjutan di 12 titik yang tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi, dan Maluku.