Kiai Said Nilai Pemerintah Tak Tegas Atur Peredaran Miras
NU Online · Sabtu, 6 Desember 2014 | 23:04 WIB
Mataram, NU Online
Ketua PBNU KH Said Aqil Siroj menilai maraknya peredaran minuman keras (miras) lantaran tidak ada tindakan tegas dari pemerintah dan aparat hukum dalam menghukum pelakunya.<>
"Kasus-kasus miras oplosan terjadi karena pemerintah tidak memberikan tindakan hukum yang tegas terhadap para pelaku. Padahal sudah banyak korban yang berjatuhan karena mengonsumsi minuman beralkohol tersebut," tegas Said Aqil Siradj di Mataram, Sabtu.
Menurut dia, banyak peraturan daerah dan hukum yang mengatur miras, namun tak satu pun yang dapat mencegah dan memberikan efek jera terhadap pelaku, meskipun sudah meminta banyak korban jiwa.
"Kalau hukum masih saja tetap seperti itu, maka jangan heran kasus-kasus seperti ini akan terus terjadi," kata dia.
Dia mendesak pemerintah dan aparat keamanan untuk menerapkan hukuman setimpal terhadap para pelaku.
Guna mengatasi peredaran miras, Said Aqil mendukung usul pelarangan minuman keras beralkohol oplosan, melalui aturan pemerintah agar tidak lagi jatuh korban tewas akibat menenggak minuman jenis tersebut.
"Saya sangat mendukung kalau ada perubahan aturan mengenai peredaran miras ini," ujar Said.
Kamis (4/12), 25 orang meninggal dunia akibat miras oplosan di Garut, Jawa Barat, sementara di Sumedang delapan orang tewas akibat miras oplosan. (antara/mukafi niam)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menyambut Dzulhijjah dengan Semangat Beribadah
2
LF PBNU Rilis Data Hilal Awal Dzulhijjah 1447 H, Idul Adha Berpotensi 27 Mei 2026
3
Rentetan Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi' Picu Kritik dan Perdebatan Publik
4
MK Sebut Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara, Lalu IKN?
5
Khutbah Jumat: Sejarah dan Keutamaan Hari Jumat sebagai Sayyidul Ayyam
6
Jamaah Haji Aceh Terima Uang Baitul Asyi Rp9,2 Juta, Wujud Warisan Ulama yang Terus Hidup
Terkini
Lihat Semua