Nasional

Komnas Perempuan Desak Kasus Dugaan Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun Diusut dengan Perspektif Femisida

NU Online  ·  Kamis, 29 Oktober 2026 | 08:00 WIB

Komnas Perempuan Desak Kasus Dugaan Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun Diusut dengan Perspektif Femisida

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih dalam Refleksi Kongres Sumpah Pemuda di Museum Sumpah Pemuda, Jakarta, Selasa (27/10/2026). (Dok Komnas Perempuan)

Jakarta, NU Online

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan pembunuhan DH (30) dan anaknya, A (4), di Madiun, Jawa Timur, dengan perspektif femisida. Kasus tersebut diduga melibatkan Dwi Bagus Martono (40), laki-laki yang menikahi korban secara siri.

 

Femisida merupakan pembunuhan terhadap perempuan atau anak perempuan yang berkaitan dengan kekerasan berbasis gender, terutama akibat kontrol dan relasi kuasa yang timpang.

 

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, mengatakan femisida dalam relasi personal rentan terjadi ketika pasangan berulang kali melakukan kekerasan dan memiliki rasa kepemilikan yang kuat terhadap perempuan.

 

“Ketika perempuan dipandang sebagai objek yang dimiliki, bukan pasangan yang bermartabat, perlawanan atau tindakan di luar kehendak pelaku dapat dibalas dengan kekerasan apa saja, termasuk tindakan sadistik yang menghilangkan nyawa,” ujarnya dalam keterangan yang diterima NU Online, Rabu (28/10/2026).

 

Dahlia mengatakan, kuasa hukum keluarga memiliki pesan yang menunjukkan bahwa korban merasa takut dan terancam sebelum kejadian. Jika informasi tersebut benar, riwayat ancaman dan pola kontrol harus menjadi bagian dari pembuktian, termasuk untuk menilai kemungkinan adanya unsur perencanaan.

 

“Upaya menghilangkan jejak dengan merusak jenazah juga perlu dibaca sebagai bagian dari pola kekerasan, bukan sekadar luapan emosi sesaat,” katanya.

 

Ia menegaskan, status perkawinan siri tidak mengurangi hak korban dan keluarganya atas keadilan, perlindungan, dan pemulihan. Status tersebut juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menyalahkan atau memberikan stigma kepada korban.

 

“Kami mendorong aparat penegak hukum membaca relasi ini sebagai relasi personal yang sarat kontrol, dan tidak menjadikan status siri sebagai alasan untuk mengabaikan riwayat kekerasan sebelumnya,” tegasnya.

 

Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan, Yuni Asriyanti, mengingatkan bahwa penyebutan motif “cemburu” atau “emosi” berisiko menormalisasi kekerasan sekaligus mengalihkan tanggung jawab pelaku kepada korban.

 

“Kami mendorong kepolisian menelusuri riwayat ancaman, kontrol, dan kekerasan sebelum kejadian, termasuk perlakuan ekstrem dan sadistik terhadap jenazah korban. Jangan berhenti pada alasan cemburu atau emosi,” tegasnya.

 

Yuni juga menyoroti narasi yang mempertentangkan posisi istri sah dan istri siri, seolah-olah kecemburuan antarperempuan menjadi pemicu pembunuhan.

 

“Narasi itu justru berpotensi menyalahkan korban dan menambah beban stigma bagi keluarganya. Situasi tersebut diciptakan oleh pelaku yang menikah siri ketika masih terikat perkawinan sah, sehingga kedua perempuan sama-sama ditempatkan dalam posisi rentan,” ujarnya.

 

Menurutnya, membingkai kasus tersebut sebagai persaingan antarperempuan berpotensi mengaburkan tanggung jawab pelaku sekaligus menyalahkan korban.

 

“Itu juga berisiko menyeret dan menstigma istri sah yang juga patut dilindungi. Pusat persoalannya adalah kontrol dan kekerasan yang dilakukan pelaku, bukan rasa cemburu korban,” ucapnya.

 

Komnas Perempuan mendorong Kepolisian Daerah Jawa Timur menyidik kasus tersebut secara menyeluruh dengan perspektif femisida. Penyidikan perlu mencakup penelusuran riwayat ancaman, kontrol, kekerasan sebelumnya, serta kemungkinan adanya unsur perencanaan.

 

“Kejaksaan dan majelis hakim diharapkan menyelenggarakan proses hukum yang adil, transparan, dan berperspektif korban, serta menilai relasi kuasa dan riwayat kekerasan tanpa stereotip sesuai PERMA Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum,” ujar Yuni.

 

Selain penegakan hukum, Komnas Perempuan mendorong pemerintah daerah, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan dan pendampingan kepada keluarga korban selama proses hukum, termasuk memfasilitasi pemenuhan hak restitusi sesuai ketentuan.

 

“Di tingkat nasional, pemerintah perlu membangun pendataan femisida agar pola kasus dapat dikenali lebih awal dan berkontribusi pada pencegahan,” pungkas Yuni.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang