Nasional KONGRES XIX IPPNU

Kongres XIX IPPNU Soroti Kasus Kekerasan Seksual Pelajar dan Santri

Jumat, 12 Agustus 2022 | 13:00 WIB

Kongres XIX IPPNU Soroti Kasus Kekerasan Seksual Pelajar dan Santri

Ilustrasi: beberapa kader IPPNU di pintu masuk lokasi Kongres di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta. (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online 

Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) menggelar Kongres XIX di Pondok Gede, Jakarta pada 12-15 Agustus 2022. Kongres yang mengangkat tema Bersama Pelajar Putri, Bersama Pulih Kembali itu akan membahas sejumlah isu salah satunya kasus kekerasan seksual di kalangan pelajar dan santri.


Ketua Lembaga Konseling Pelajar Putri (LKPP) PP IPPNU Nur Wedia Devi Rahmawati mengatakan, maraknya kasus kekerasan seksual terutama dalam dunia pendidikan mendorong pentingnya peran IPPNU sebagai salah satu organisasi pelajar dalam mengawal isu-isu tentang perempuan khususnya kekerasan seksual. Oleh karena itu, isu kekerasan seksual menjadi salah satu isu yang akan dibahas dalam gelaran Kongres ini.


“Itu pasti dan wajib ada di pembahasan kongres nanti. Apalagi banyaknya pelajar yang mengalami kekerasan seksual tidak hanya di lingkungan sekolah tapi juga lingkungan agama dan itu dialami oleh usia-usia pelajar. Jadi ada beberapa poin yang menjadi rekomendasi kongres IPPNU salah satunya berkaitan dengan kekerasan seksual,” kata perempuan yang akrab disapa Pipit kepada NU Online, Kamis (12/8/2022) malam.


Pipit menuturkan IPPNU sebagai organisasi pelajar putri selama ini turut serta menyuarakan ruang belajar aman bagi pelajar dan santri. Salah satu contohnya di bidang advokasi, IPPNU  telah melakukan program  pendampingan dan bantuan moril khususnya bagi kasus kekerasan yang dialami pelajar melalui Lembaga Konseling Pelajar Putri.


“Di bidang pelayanan dan advokasi IPPNU ada lembaga konseling putri. Di mana nanti akan merekomendasikan program pengadaan konseling center di setiap kepengurusan IPPNU. Sehingga lembaga ini benar-benar punya produk sendiri untuk benar-benar hadir mendampingi dan membantu ketika ada permasalahan teman-teman pelajar,” ujar Penanggung Jawab Pelaksana Sidang Kongres XIX IPPNU.


Menurutnya, salah satu komitmen IPPNU dalam mengawal persoalan pelajar dan santri yakni dengan mengawal implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS. 


“IPPNU selama ini terus mengawal Undang-Undang ini dari yang awalnya RUU PKS kemudian disahkan jadi UU TPKS. Selain itu kita bisa menyampaikan implementasi dari RUU TPKS ini kaitannya dengan kekerasan seksual," tuturnya.


Dalam materi Kongres XIX IPPNU pembahasan rekomendasi eksternal disebutkan Kongres XIX IPPNU mendorong Kementerian Agama untuk mengeluarkan PMA terkait edukasi, pencegahan, penanganan korban pelecehan dan  kekerasan seksual di lingkungan pesantren.


Mencuatnya permasalahan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren menjadi kemirisan tersendiri bagi organisasi IPPNU yang mempunyai segmentasi garapan di pondok pesantren.

 

Meskipun kasus kekerasan seksual tersebut tidak terjadi di pondok pesantren yang berafiliasi dengan ormas NU namun hal ini menjadi tantangan yang perlu diurai oleh seluruh elemen bangsa agar meminimalisasi terjadinya kasus-kasus serupa.


"Kami juga akan terus mengawal isu-isu yang ada kaitannya dengan pesantren. Kita terus berpartisipasi dalam persoalan sejumlah pelajar dan santri baik itu dalam pendidikan, keadilan gender, dan sebagainya,” tegasnya. 


Sebelumnya, Ketua Pengarah Pelaksana Kongres XIX IPPNU Nurul Hidayati menjelaskan sejumlah isu pelajar akan dibahas. Salah satunya kasus pelecehan seksual dan perundungan yang kerap menimpa pelajar atau remaja putri di sekolah.


"Dalam komisi rekomendasi nanti akan menjadi salah satu isu," kata salah satu Ketua IPPNU itu.


Kontributor: Suci Amaliyah

Editor: Fathoni Ahmad