KPAI Ajak Perkuat Ikhtiar Kolektif untuk Cegah Kejahatan Seksual
Ahad, 12 Desember 2021 | 06:00 WIB
Nuriel Shiami Indiraphasa
Kontributor
Jakarta, NU Online
Kasus pemerkosaan belasan murid oleh oknum guru Herry Wirawan di Bandung memantik geram publik. Pasalnya, lembaga pendidikan sebagai tempat di mana anak-anak termasuk perempuan seharusnya mendapatkan perlindungan dan keamanan untuk kebutuhan pendidikan, serta berbagai hal positif lainnya, justru dijadikan Herry sebagai tempat untuk melancarkan tindak asusilanya.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Margaret Aliyatul Maimunah, mengajak sejumlah pihak untuk ikhtiar kolektif dalam mencegah terbentuknya ruang gerak seseorang melakukan tindak kejahatan seksual.
“Upaya pencegahan terhadap kasus tersebut tidak bisa dilaksanakan oleh satu pihak saja, tentunya ada 6 pilar penanggung jawab perlindungan anak pada Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 20, di antaranya, negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua,” kata Margaret kepada NU Online, Sabtu (11/12/2021) malam.
Kontrol pada masing-masing pihak sangat dibutuhkan demi memaksimalkan upaya pencegahan terjadinya kejahatan seksual. Margaret mencontohkan, pemerintah yang memiliki kontrol dalam hal legal standing wajib menyeleksi suatu lembaga sebelum dinyatakan layak untuk mengantongi izin operasional.
“Hal tersebut perlu dimaksimalkan, menyusul dengan adanya upaya sosialisasi terkait perlidungan anak di lembaga pendidikan secara masif mulai dari pengurus, murid, sampai dengan wali muridnya,” ujar Margaret.
“Kontrol masyarakat sekitar juga sangat penting dalam upaya perlindungan anak. Masyarakat di sekitar lembaga harus peka jika memang ada hal yang mencurigakan terhadap suatu lembaga atau kepada anak didik atau pendidiknya di lembaga tersebut,” sambungnya.
Sementara itu, orang tua sebagai ujung tombak perlindungan, lanjut Margaret, juga harus lebih aktif menanyakan perihal kondisi anak selama mengenyam pendidikan.
“Orang tua harus mendengar suara anak sehingga jika ada hal atau kekerasan pada anak bisa dicegah dengan cepat,” tutur Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Fatayat NU itu.
Pada kasus pemerkosaan yang menimpa puluhan murid di Bandung tersebut, Margaret teramat berharap pengadilan memberikan hukuman seberat-beratnya atas aksi bejat yang dilakukan oleh Herry.
“Oknum guru tersebut harus dihukum seberat-beratnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan yang berlaku,” tegas perempuan asal Jombang Jawa Timur ini.
Kontributor: Nuriel Shiami Indiraphasa
Editor: Musthofa Asrori
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
Rohaniawan Muslim dan Akselerasi Penyebaran Islam di Amerika
Terkini
Lihat Semua