KPAI Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan, Dinilai Kunci Cegah Kekerasan dan Perkuat Perlindungan Anak
NU Online · Kamis, 23 Juli 2026 | 15:00 WIB
Komisioner KPAI Diyah Puspitarini, Ketua KPAI Aris Adi Leksono, dan Wakil Ketua KPAI Jasra Putra dalam konferensi pers jalan terjal menuju ruang aman bagi anak Indonesia di Jakarta, Rabu (22/7/2026). (Foto: NU Online/Jannah)
Rikhul Jannah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengasuhan Anak. Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menilai sistem pengasuhan anak di Indonesia saat ini masih tersebar dalam berbagai regulasi yang belum terintegrasi sehingga belum mampu memberikan perlindungan secara menyeluruh.
"Keberadaan RUU Pengasuhan Anak sangat krusial karena selama ini standar pengasuhan masih tersebar di berbagai peraturan yang belum terintegrasi secara nasional," kata Diyah dalam konferensi pers bertajuk Jalan Terjal Menuju Ruang Aman bagi Anak Indonesia di Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Menurut Diyah, kehadiran RUU Pengasuhan Anak diperlukan sebagai landasan hukum nasional yang mengatur sistem pengasuhan secara komprehensif, terintegrasi, dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak.
"Kami mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Pengasuhan Anak sebagai landasan hukum nasional yang mengatur sistem pengasuhan secara komprehensif, terintegrasi, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak," tegasnya.
Ia menjelaskan, RUU tersebut diharapkan mengatur berbagai bentuk pengasuhan, mulai dari pengasuhan berbasis keluarga, pengasuhan alternatif seperti panti asuhan dan pusat penitipan anak (daycare), hingga lembaga pendidikan berasrama, termasuk pesantren dan sekolah berasrama.
Selain itu, regulasi tersebut juga diharapkan memperkuat mekanisme pengawasan, penerapan prinsip child safeguarding, serta meningkatkan kapasitas para pengasuh agar setiap anak memperoleh pengasuhan yang aman, berkualitas, dan terbebas dari segala bentuk kekerasan.
"Pengaturan ini bertujuan memastikan setiap institusi yang memiliki otoritas terhadap anak menerapkan prinsip child safeguarding secara ketat. Tanpa standar yang jelas, anak-anak rentan menjadi korban praktik pengasuhan yang abai bahkan eksploitatif," ujarnya.
Senada, Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mengatakan bahwa pengesahan RUU Pengasuhan Anak juga akan memperkuat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang selama ini lebih menekankan mandat orang tua, tetapi belum memberikan pedoman yang utuh mengenai sistem pengasuhan.
"Kami mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Pengasuhan Anak untuk menjawab berbagai persoalan dalam pemenuhan hak anak. RUU ini juga akan memperkuat Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya dalam memberikan pedoman bagi orang tua untuk mengasuh, mendidik, membangun karakter, serta mencegah perkawinan usia anak," katanya.
Terpopuler
1
Maju sebagai Calon Ketum PBNU, KH Zulfa Mustofa: Pengurus NU Harus Faqih dan Peka terhadap Kebutuhan Umat
2
Ketum PBNU Terima Kunjungan Menkeu Purbaya, Bahas Sejumlah Investasi Bisnis dan Program Kemasyarakatan
3
Khutbah Jumat: Bulan Safar, Momentum Penguatan Iman pada Qada dan Qadar
4
Siap Tampung 3 Ribu Lebih Peserta, Berikut 6 Lokasi Penginapan Muktamar Ke-35 NU
5
Akui Dapat Banyak Kritik, Presiden Prabowo Heran MBG Disebut Pemborosan
6
Pendukung Spanyol Kibarkan Bendera Palestina Sepanjang Turnamen Piala Dunia 2026
Terkini
Lihat Semua