KPAI: Lebih Baik Perhatikan Anak Yatim daripada Haji Berkali-kali
NU Online · Jumat, 13 Februari 2015 | 19:15 WIB
Jakarta, NU Online
Komisioner Bidang Pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mendukung imbauan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin agar masyarakat tidak melakukan haji berkali-kali.<>
"Imbauan itu positif, apalagi jika dana yang sebelumnya dialokasikan untuk haji yang ke sekian kalinya itu bisa dimanfaatkan menyantuni anak yatim, menangani anak terlantar atau rehabilitasi anak yang menjadi korban perdagangan manusia dan kejahatan seksual," kata Susanto di Jakarta, Jumat.
Susanto mengatakan hal itu akan lebih bermanfaat bagi orang lain, terutama anak-anak Indonesia, apalagi ada sebagian orang yang membanggakan diri berhaji berkali-kali, padahal secara tidak sadar menyita kuota orang lain yang baru mau berhaji untuk pertama kali.
"Tentu akan lebih baik bila uangnya dimanfaatkan untuk kemaslahatan perlindungan anak yang masih banyak membutuhkan," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan jangan membanggakan diri karena pernah berkali-kali menunaikan ibadah haji karena secara tidak sadar hal itu telah menyita kuota yang menjadi hak orang lain untuk pergi haji.
"Cara pandang umat muslim membanggakan berhaji berulang-ulang harus diubah," kata Lukman Hakim Saifuddin. (antara/mukafi niam)
Menag mengatakan akan ada beberapa kebijakan perhajian baru, antara lain melarang seseorang pergi haji lagi jika yang bersangkutan pernah menunaikan ibadah haji. (antara/mukafi niam)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Memasuki Bulan Maulid, Sudahkah Kita Meneladani Akhlak Rasulullah?
2
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
3
Para Kiai Sepuh Sampaikan Seruan Moral Jelang Muktamar Ke-35 NU, Soroti Penggalangan Dukungan Calon AHWA
4
Khutbah Jumat: Belajar Menjadi Orang yang Amanah dan Profesional dari Rasulullah
5
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
6
Iuran Lomba 17 Agustus: Gotong Royong atau Justru Bisa Jadi Judi? Ini Batas Hukumnya
Terkini
Lihat Semua