KPK Setor Rp 1,53 Triliun ke Negara Sepanjang 2025, dari Uang Korupsi hingga Aset Rampasan
NU Online · Rabu, 28 Januari 2026 | 12:00 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR (Foto: Tangkapan layar Youtube TVR Parlemen)
M Fathur Rohman
Kontributor
Jakarta, NU Online
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan capaian signifikan dalam pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025. Total aset yang berhasil dipulihkan dan dikembalikan ke kas negara mencapai Rp 1,53 triliun.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Baca Juga
Menjaga KPK dari Upaya Pelemahan
"Pengembalian aset KPK terus berupaya meningkatkan pengembalian aset ke kas negara," ujar Setyo.
Ia menegaskan, pengembalian aset merupakan bagian penting dari kerja pemberantasan korupsi yang berdampak langsung pada keuangan negara.
“Pengembalian aset, KPK terus berupaya meningkatkan pengembalian aset ke kas negara dan nilai aset yang telah KPK kembalikan kepada negara mencapai Rp 1,531 T,” ucap Setyo.
Menurut Setyo, selain pengembalian uang hasil korupsi, KPK juga mengoptimalkan pelacakan aset, penagihan uang pengganti, serta pengelolaan barang sitaan dan rampasan agar tidak mengalami penurunan nilai ekonomi.
“Asset recovery menjadi salah satu sumbangsih yang nyata hasil pemberantasan korupsi terhadap pemasukan kas negara dan KPK akan terus mengoptimalkan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi ke kas negara dengan meningkatkan asset tracing, uang pengganti, dan pengembalian barang sitaan dan rampasan agar terjaga nilai ekonomisnya,” terangnya.
Setyo menjelaskan, aset yang dikembalikan ke negara tidak seluruhnya berbentuk uang tunai. Sebagian disalurkan dalam bentuk hibah barang rampasan yang dimanfaatkan oleh lembaga negara dan pemerintah daerah.
"Nilainya sebesar Rp 138 miliar, dihibahkan kepada beberapa kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah," katanya.
"Antara lain ada ke Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, LPSK, Pemprov Nanggroe Aceh Darussalam, Pemkab Pasuruan, Pemkot Surabaya, dan Tomohon," imbuhnya.
Tak hanya fokus pada aset hasil korupsi, KPK juga melakukan penertiban aset milik pemerintah daerah yang bermasalah. Sepanjang 2025, langkah ini dilakukan melalui koordinasi dan supervisi dengan pemerintah daerah.
Beberapa aset yang ditertibkan antara lain Waduk Cincin di Jakarta Utara serta kebun binatang di Bandung.
"Melalui penyelamatan dan penertiban aset pemerintah daerah sepanjang 2025, KPK bersama pemerintah daerah telah menyelamatkan dan menertibkan aset senilai Rp 122,10 triliun dengan perincian antara lain untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum sebesar Rp 116,7 triliun dan penagihan tunggakan pajak sebesar Rp 5,41 triliun," ujarnya.
Terpopuler
1
Dua Doa Khusus untuk Malam Nisfu Sya'ban Lengkap dengan Latin dan Artinya
2
Hukum Puasa pada Hari Nisfu Syaban
3
Nisfu Sya'ban: Malam Pengampunan Segala Dosa, Kecuali 4 Hal
4
Jadwal Puasa Sunnah Selama Februari 2026
5
Sejumlah Amalan yang Bisa Dilakukan di Malam Nisfu Sya'ban
6
Sunnah Puasa Ayyamul Bidh Sya'ban 1447 H hingga Lusa
Terkini
Lihat Semua