Nasional

KPU RI Kirim Surat Edaran Penerapan Putusan MK untuk Pencalonan Pilkada

Jumat, 23 Agustus 2024 | 19:00 WIB

KPU RI Kirim Surat Edaran Penerapan Putusan MK untuk Pencalonan Pilkada

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin. (Foto: Antara)

Jakarta, NU Online

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin akan mengirimkan surat edaran untuk menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan dan batas usia calon dalam pelaksanaan pendaftaran pasangan calon pada 24 sampai 26 Agustus 2024.


"⁠KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota akan melaksanakan tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon pada tanggal 24 sampai 26 Agustus 2024 yang substansi pengumuman tersebut memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi," kata Afif saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (23/8/2024).


Selanjutnya, kata Afif, perubahan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 akan dilakukan sebagai tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.

 

Ia menyampaikan bahwa perubahan ini mencakup penyesuaian ketentuan dalam pasal 11 dan pasal-pasal terkait yang berkaitan dengan ambang batas perolehan suara sah berdasarkan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024.


Afif menjelaskan, ketentuan tersebut akan berlaku untuk calon gubernur dan wakil gubernur di tingkat provinsi, serta calon bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota di tingkat kabupaten/kota.


Selain itu, PKPU Nomor 8 Tahun 2024 juga akan mengalami perubahan sesuai Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang mencakup perubahan pada pasal 15 dan formulir pernyataan calon dalam lampiran 8.


"Pada pokoknya pemenuhan usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon," jelasnya.


Ketua KPU RI juga berkomitmen agar perubahan PKPU 8 Tahun 2024 dan pedoman teknis terkait dapat terbit sebelum pendaftaran pasangan calon dimulai, dengan tetap memperhatikan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.


"Untuk pemilihan di daerah khusus dalam.pendaftaran pasangan calon memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut kecuali diatur atau ditentukan lain oleh perundang-undangan yang mengatur mengenai kekhususan daerah tersebut.


Terakhir, Afif menegaskan bahwa KPU akan terus melakukan konsultasi dan pembahasan dengan DPR Komisi II serta pihak terkait lainnya untuk memastikan penerapan yang efektif dan sesuai dengan putusan lembaga peradilan. Sehingga KPU berkomitmen untuk menjalankan aturan dan undang-undang dengan sebaik-baiknya.


"Jadi ini sebenarnya situasi yang sama dengan yang kita upayakan dalam tindak lanjut seluruh putusan lembaga peradilan ketika berkaitan dengan tahapan yang ada di depan mata ketika mendadak ada putusan-putusan yang harus tindak lanjut," tutupnya.