KSN Ziarahi Makam Syekh Katik Sangko di Pulau Angso Duo
NU Online · Selasa, 25 September 2018 | 05:30 WIB
Pariaman, NU Online
Keberangkatan peserta Kirab Satu Negeri (KSN) dari pantai Gandoriah, Kota Pariaman ke pulau Angso Duo, Kota Padang Pariaman, Sumatea Barat, Selasa (25/9), yang menggunakan dua kapal berjalan mulus. Walikota Pariaman, Mukhlis Rahman berkenan menyerahkan bendera merah putih kepada Pengurus Cabang (PC) GP Ansor Padang Pariaman untuk dikibarkan di pulau Angso Duo.
Di pulau Angso Duo, rombongan KSN berziarah ke makam Syekh Katik Sangko. Mereka kemudian melakukan tahlilan, zikir dan doa bersama yang dipimpin Alimardi Tuanku Sati. Usai ziarah, peserta KSN melakukan bersih-bersih di makam Syekh Katik Sangko dan sejumlah makam di sekitarnya.
Menurut Ketua Pengurus Cabang (PC) GP Ansor Padang Pariaman, Zeki Aliwardana, pelaksanaan ziarah tersebut dimaksudkan untuk jasa-jasa Syekh Katik Sangko sekaligus mendoakannya. Ziarah ke makam ulama rutin jajaran Ansor Padang Pariaman. Seperti yang dilakukan Juli 2017 lalu, mereka melakukan ziarah ke makam Syekh Burhanuddin, Ulakan, Padang Pariaman dan berlanjut ke makam Syekh Sulaiman Arrasuli di Canduang, Kabupaten Agam.
Sebelum meninggalkan pulau Angso Duo, rombongan KSN mengibarkan bendera merah putih sebagai wujud kecintaan Ansor terhadap keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Sebab belakangan ini muncul kelompok yang ingin menukar bendera merah putih dengan bendera tertentu,” ucap Zeki. (Armaidi Tanjung/Aryudi AR).
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
2
Data Terbaru Gempa M7,7 NTT: 54 Meninggal Dunia, 199 Luka-Luka, 9 Ribu Warga Mengungsi
3
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
4
RAPBN 2027 Dana Pendidikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI: Jangan Pelintir Putusan MK
5
Jelang Muktamar Ke-35 NU, PBNU Bakal Cek Kesiapan Lokasi dan Istighotsah Terbatas di Jombang pada 20 Agustus 2026
6
Iuran Lomba 17 Agustus: Gotong Royong atau Justru Bisa Jadi Judi? Ini Batas Hukumnya
Terkini
Lihat Semua