Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Minta Sisa Cetakan Qur’an Dimusnahkan
NU Online · Jumat, 1 Januari 2016 | 10:04 WIB
Jakarta, NU Online
Menyusul ditemukannya sisa bahan cetakan Al-Qur’an yang digunakan untuk terompet tahun baru, Kementerian Agama melalui Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMA) telah mengirim surat edaran kepada seluruh penerbit, percetakan, dan distributor Al-Qur’an.
<>
Surat Edaran tersebut antara lain meminta agar sisa bahan cetakan Al-Qur’an yang tidak dipergunakan lagi segera dimusnahkan. “Sisa bahan cetakan Al-Qur’an harus dimusnahkan dengan cara-cara yang sesuai dengan kemuliaan dan kesucian Al-Qur’an,” tegas Pgs Kepala LPMA Muchlis M Hanafi di Jakarta, Kamis (31/12) sebagaimana dikutip dari laman kemenag.go.id.
“Tujuannya, agar bahan-bahan tersebut tidak disalahgunakan untuk hal-hal lainnya, misalnya pembungkus dan sebagainya,” tambahnya.
Adapun sisa bahan cetakan itu, menurut Muchlis bisa berbentuk bahan kertas atau plat. Sisa bahan kertas meliputi sampul, tulisan ayat Al-Qur’an, dan bagian yang mengandung tulisan ayat Al-Qur’an atau kalimat suci lainnya.
Muchlis menjelaskan bahwa sisa bahan kertas bisa dimusnahkan dengan dibakar lalu abunya dilarung ke laut atau dipendam dalam tanah.
“Sisa bahan kertas juga bisa didaur ulang setelah diproses menjadi bubur kertas,” jelasnya.
Adapun plat sisa cetakan Al-Qur’an, harus dimusnahkan dengan cara menghapus ayat-ayat Al-Qur’an di dalamnya agar tidak disalahgunakan.
“Penghapusan bisa dilakukan dengan menggerinda bagian yang ada ayatnya atau menghapusnya dengan cairan kimia,” terangnya.
Untuk memastikan ketentuan ini berjalan, Muchlis menegaskan bahwa LPMA akan melakukan pemeriksaan secara berkala kepada seluruh penerbit, percetakan, dan distributor mushaf Al-Qur’an.
Penjelasan Muchlis M Hanafi di atas merinci penegasan yang sebelumnya disampaikan oleh Dirjen Bimas Islam Machasin. Melalui surat edaran yang disampaikan kepada pimpinan perusahaan pencetak Kitab Suci, Machasin meminta agar semua sisa bahan cetakan mushaf Al Qur’an yang tidak terpakai segera dimusnahkan. Red: Mukafi Niam
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
2
Kompensasi kepada Pemilih dengan Dalih Transportasi atau Ongkos Kerja untuk Memengaruhi Pilihan adalah Haram dan Suap
3
RAPBN 2027 Dana Pendidikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI: Jangan Pelintir Putusan MK
4
Jusuf Kalla Buka Suara soal Kerusuhan di Aceh: Konflik Internal, Bukan ke Pemerintah Pusat
5
Data Terbaru Gempa M7,7 NTT: 54 Meninggal Dunia, 199 Luka-Luka, 9 Ribu Warga Mengungsi
6
Jusuf Kalla Imbau Masyarakat Aceh Jaga Kondusivitas usai Kerusuhan dan Pengibaran Bendera GAM Sabtu
Terkini
Lihat Semua