Nasional

LBM PBNU Keluarkan Larangan Shalat Jumat bagi Masyarakat Muslim di Zona Merah Covid-19

Kamis, 19 Maret 2020 | 13:00 WIB

LBM PBNU Keluarkan Larangan Shalat Jumat bagi Masyarakat Muslim di Zona Merah Covid-19

Pengidap Covid-19 juga bisa dianalogikan dengan penyandang judzam (penyakit lepra) dan barash (penyakit kusta) yang dilarang mengikuti shalat Jumat. Mereka harus diisolasi dari manusia lain.

Jakarta, NU Online
Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) menyatakan bahwa orang yang positif mengidap Covid-19 dilarang menghadiri shalat Jumat. Putusan ini dikeluarkan dalam merespons maklumat perkembangan terkait peningkatan jumlah warga negara yang terjangkit virus Corona atau Covid-19 di Indonesia.
 
Data dari website KawalCovid19 per 19 Maret 2019 menunjukkan bahwa kasus Covid-19 di Indonesia yang terkonfirmasi berjumlah sebanyak 308, dengan rincian 268 dalam perawatan, 15 sembuh, dan 25 meninggal.

“Orang-orang yang sudah tahu bahwa dirinya positif mengidap virus corona, maka virus corona bukan hanya uzur (alasan) yang membolehkan yang bersangkutan meninggalkan shalat Jum’at melainkan juga menjadi larangan baginya untuk menghadiri shalat Jumat,” demikian bunyi pandangan keagamaan LBM PBNU yang ditetapkan pada Kamis (19/3) ini.

Apabila orang tersebut tetap ikut melaksanakan shalat Jumat atau jamaah di masjid maka shalatnya tetap sah, karena meskipun dia dilarang namun larangannya tidak kembali kepada sesuatu yang dilarang yaitu shalat, melainkan karena faktor ekstrernal, yaitu menimbulkan bahaya kepada orang lain.
 
Pengidap Covid-19 juga bisa dianalogikan dengan penyandang judzam (penyakit lepra) dan barash (penyakit kusta) yang dilarang mengikuti shalat Jumat. Mereka harus diisolasi dari manusia lain. 

Adapun jika umat Islam tinggal di daerah zona merah Covid-19, maka umat Islam dianjurkan melaksanakan shalat zuhur di rumah masing-masing dan tidak memaksakan menyelenggarakan shalat Jumat di masjid. Sebab, di zona merah, penularan Covid-19 meski belum sampai pada tingkat yakin, sekurang-kurangnya diduga kuat atau potensial yang mendekati aktual.

“Di sini penularan virus corona tidak hanya berstatus sebagai uzur, tetapi menjadikan larangan untuk menghadiri shalat Jumat. Artinya, masyarakat muslim yang ada di zona merah bukan hanya tidak diwajibkan shalat Jumat/tidak dianjurkan shalat jamaah dalam jumlah besar, melainkan justru mereka tidak boleh melakukan dua aktivitas tersebut,” ucapnya.

Sementara umat Islam yang berada di zona kuning Covid-19 (penularan Covid-19 masih dalam batas potensial-antisipatif) tidak dilarang melainkan hanya menjadi uzur shalat berjamaah dan shalat Jumat.

“Artinya, virus corona menjadi alasan bagi masyarakat Muslim di zona kuning itu untuk tidak melaksanakan shalat Jumat dan shalat berjamaah dan tidak sampai menjadi larangan bolehnya mereka melakukan dua aktivitas tersebut,” ucapnya.

Pandangan hukum ini ditandatangani oleh Ketua LBM PBNU KH Najib Hasan dan Sekretaris KH Sarmidi Husna. Tim perumus terdiri atas KH Afifuddin Muhajir, KH. Ahmad Ishomuddin, KH Miftah Faqih, KH. Abdul Moqsith Ghazali, KH Mahbub Maafi Ramdlan, KH Najib Hasan, KH Sarmidi Husna, KH Azizi Hasbullah, KH Darul Azka, dan KH Asnawi Ridwan.
 

Pewarta: Husni Sahal
Editor: Alhafiz Kurniawan