Lindungi Buruh Rentan, Sarbumusi Tuntut Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT dan Ratifikasi Konvensi ILO
NU Online · Senin, 1 Mei 2023 | 08:00 WIB
Aru Lego Triono
Penulis
Jakarta, NU Online
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) menuntut pemerintah untuk memperkuat perlindungan kepada buruh rentan.
Hal tersebut menjadi tuntutan Konfederasi Sarbumusi kepada pemerintah dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional yang jatuh pada hari ini, Senin (1/5/2023).
Buruh rentan yang butuh diperkuat perlindungannya itu adalah buruh migran, pekerja rumah tangga, buruh informal, dan anak buah kapal (ABK).
Perlindungan terhadap buruh rentan ini perlu dilakukan melalui penguatan instrumen kebijakan yang inklusif dan protektif.
Karena itu, Presiden DPP K-Sarbumusi Irham Ali Saifuddin mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan meratifikasi beberapa konvensi Organisasi Perburuhan Internasional atau International Labour Organization (ILO).
"(Kebijakan yang inklusif itu) seperti pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, ratifikasi Konvensi ILO Nomor 189 tentang Pekerja Rumah Tangga, ratifikasi konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan, serta perluasan jaminan sosial universal bagi buruh rentan," kata Presiden Irham kepada NU Online, Ahad (30/4/2023).
RUU PPRT sudah disetujui menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna yang digelar DPR RI pada 21 Maret 2023. RUU PPRT ini akan dibahas secara intensif untuk menjadi undang-undang.
Sebagai informasi, Konvensi ILO merupakan perjanjian yang terdiri dari delegasi pemerintah, pekerja dan pengusaha dari 183 negara anggota ILO.
Baca Juga
Pembelaan Rasulullah terhadap Kaum Buruh
Konvensi ILO Nomor 189 menawarkan perlindungan khusus kepada pekerja rumah tangga. Konvensi ini menetapkan hak-hak serta prinsip-prinsip mendasar, dan mengharuskan negara mengambil serangkaian langkah dengan tujuan menjadikan kerja layak sebagai sebuah realitas bagi pekerja rumah tangga.
Sementara Konvensi ILO Nomor 188 merupakan sebuah instrumen internasional yang memuat dan mengatur bentuk-bentuk perlindungan terhadap awak kapal perikanan serta mekanisme untuk memastikan kapal ikan tersebut sudah memperlakukan dan mempekerjakan awak kapal dengan kondisi yang layak atau belum.
Hingga kini, pemerintah Indonesia belum meratifikasi Konvensi ILO tersebut menjadi sebuah kebijakan yang dapat memperkuat perlindungan terhadap buruh rentan, seperti pekerja rumah tangga dan anak buah kapal.
Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Syamsul Arifin
Terpopuler
1
Eks Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo
2
Innalillahi, Penyusun Syair Asmaul Husna KH Amjad Al Hafidz Wafat
3
Ketum PBNU Gus Kikin Imbau Warga Tidak Terprovokasi Kasus Pembakaran Warung Mi di Sukoharjo
4
Pelantikan PCNU Bekasi 2026–2031, Ketua PBNU Puji Raharjo Ingatkan Qanun Asasi untuk Penguatan Organisasi
5
Banjir di Aceh Utara, Ansor Desak Pemerintah Tingkatkan Kesiapsiagaan
6
Kukuhkan Majelis Masyayikh 2026-2031, Menag Tekankan Peningkatan Mutu Pendidikan Pesantren
Terkini
Lihat Semua