Nasional MUKTAMAR KE-34 NU

Sarbumusi Dorong PBNU Lakukan Perbaikan Tata Kelola Ketenagakerjaan

Selasa, 21 Desember 2021 | 21:00 WIB

Sarbumusi Dorong PBNU Lakukan Perbaikan Tata Kelola Ketenagakerjaan

DPP K-Sarbumusi mendorong agar PBNU melakukan perbaikan pemahaman tentang tata kelola ketenagakerjaan. (Foto: NU Online)

Jakarta, NU Online

Pada momen Muktamar ke-34 NU di Lampung, Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (DPP K-Sarbumusi) memberikan beberapa rekomendasi kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) agar menjadi putusan dalam muktamar. 


Melalui surat yang ditandatangani oleh Presiden HM Syaiful Bahri Anshori dan Sekretaris Jenderal Eko Darwanto, DPP K-Sarbumusi mendorong agar PBNU melakukan perbaikan pemahaman tentang tata kelola ketenagakerjaan.


“Ada perbaikan pemahaman tentang tata kelola ketenagakerjaan di PBNU,” demikian bunyi poin pertama rekomendasi yang ditujukan ke dalam atau kepada PBNU. Surat rekomendasi DPP K-Sarbumusi ini diterima NU Online, pada Selasa (21/12/2021).  


Poin kedua rekomendasi DPP K-Sarbumusi adalah agar ada dukungan, baik langsung maupun tidak langsung, dari PBNU, PWNU, dan PCNU. Hal itu diperlukan untuk bersama-sama membesarkan Sarbumusi dan menjadikannya sebagai sarikat yang berkaitan dengan tata kelola ketenagakerjaan di NU.


Untuk itu, pada poin ketiga, DPP K-Sarbumusi mendorong PBNU untuk mengonsolidasikan seluruh badan otonom (banom) yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, seperti K-Sarbumusi, Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu), dan Buruh Migran Indonesia (BMI) NU.


Konsolidasi yang dimaksud adalah agar diagendakan sebuah forum musyawarah nasional tahunan. Forum ini perlu dibuat dalam rangka memberikan rekomendasi perbaikan kepada pemerintah secara umum dan secara khusus kepada PBNU, terkait persoalan ketenagakerjaan.


Kiprah dan capaian K-Sarbumusi 

Pada rentang waktu sejak 2015 hingga 2021, Sarbumusi telah berperan aktif dalam isu-isu ketenagakerjaan, baik di level nasional maupun di tingkat global. Telah banyak kiprah dan capaian Sarbumusi selama rentang waktu tersebut. 


Hingga 2021 K-Sarbumusi telah hadir dan berjalan di delapan wilayah provinsi yakni Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah,  DKI Jakarta, Riau, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Sumatera Utara. Selain itu, Sarbumusi telah membentuk dewan pimpinan cabang (DPC) yang sudah tersebar di 125 kabupaten/kota.


K-Sarbumusi telah memiliki 259.840 anggota. Jumlah anggota yang sudah bergabung itu telah terdaftar serta terverifikasi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. Dengan jumlah tersebut, K-Sarbumusi menempati urutan keempat sebagai sarikat buruh terbesar di Indonesia. Saat ini, terdapat sembilan federasi dan dua afiliasi buruh yang berada di bawah naungan K-Sarbumusi. 


Sejak lama, K-Sarbumusi memiliki peran penting dalam ketenagakerjaan di Indonesia. Salah satunya telah ikut berperan aktif dalam penyusunan tiga paket rancangan undang-undang (RUU) dari UU Nomor 25 Tahun 1997. Pertama, UU Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh. Kedua, UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Ketiga, UU Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Hubungan Industrial. 


K-Sarbumusi juga merupakan federasi yang lolos verifikasi keanggotaan oleh Kemnaker RI, sehingga berhasil mendudukkan perwakilannya di Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional, Dewan Pengupahan Nasional, dan Dewan K3 Nasional.


Tak hanya itu, K-Sarbumusi juga berhasil mendudukkan anggotanya menjadi hakim Ad-Hoc pada kunjungan terima kasih Hubungan Industrial di Jawa Timur, Riau dan DI Yogyakarta. Kemudian K-Sarbumusi berhasil mendudukkan anggotanya menjadi Dewan Pengupahan Daerah di Jawa Timur, Jawa Barat, Riau, Sumatera Utara dan Gorontalo.


K-Sarbumusi telah ikut berperan aktif dalam kegiatan tingkat internasional. Kegiatan ini berafiliasi dengan International Confederation Free Trade Union (ICFTU). Sarbumusi pun diundang untuk menghadiri beberapa konferensi International Labour Organization (ILO) di Swiss. Kemudian mengikuti pertemuan Japan Institute Labor (JIL) bersama dengan lima sarikat buruh tingkat nasional. 


Saat ini, telah terbentuk Pusat Koperasi Buruh Muslimin Indonesia (Kopbumi) yang telah berbadan hukum. Koperasi itu didirikan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan para buruh beserta keluarganya. 


Lalu telah dibentuk Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) Sarbumusi yang berbadan hukum. LPBH Sarbumusi berfungsi sebagai wahana konsultasi hukum, advokasi, dan pembelaan permasalahan hubungan industrial bagi anggota maupun buruh secara umum.


Kemudian Federasi P4K Sarbumusi menjalin kerja sama dengan ILO dalam Dialog Kerja Layak. Selain itu, bekerja sama pula dengan sarikat pekerja yang lain di Indonesia serta disponsori oleh ILO untuk membentuk Jejaring Pekerja Buruh Sawit Indonesia (JAPBUSI).


Terakhir, K-Sarbumusi telah aktif bekerja sama dengan Badan Penyelenggara (BP) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Kerja sama itu dilakukan untuk mengkampanyekan perlindungan sosial bagi pekerja.


Pewarta: Aru Lego Triono

Editor: Fathoni Ahmad