Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Ishom Yusqi. (Foto: Kemenag)
Muhammad Faizin
Kontributor
Jakarta, NU Online
Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menerbitkan edaran tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2021/2022 di Madrasah pada Masa Pandemi Covid-19. Pada edaran tertanggal 21 Juni 2021 tersebut ditegaskan bahwa Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas tidak diizinkan bagi madrasah yang berada di zona merah.
"Kankemenag Kab/Kota tidak boleh memberikan izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas di zona merah," tegas Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Ishom Yusqi di Jakarta, Selasa (22/6).
Sementara pada zona lainnya pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas, harus tetap memperhatikan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan. PTM secara terbatas juga harus memperhatikan penetapan zona oleh satgas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten atau Kota.
"Madrasah yang membuka PTM secara terbatas diharuskan mematuhi SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan mengikuti Panduan PTM yang sudah diterbitkan," sambungnya dilansir dari laman Kemenag.
Ishom menambahkan, aktivitas pembelajaran tatap muka secara terbatas ini rencananya akan dilakukan setelah pemerintah menyelesaikan vaksinasi terhadap pendidik dan tenaga pendidikan. "Targetnya, vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan selesai sebelum tahun ajaran baru dimulai," tuturnya.
Sementara beberapa daerah sudah mengambil keputusan untuk membatalkan kegiatan PTM yang sebelumnya diagendakan digelar pada tahun ajaran baru Juli 202. Keputusan ini diambil mengingat lonjakan Covid-19 di Indonesia yang sampai saat ini sudah menyentuh angka 2 juta lebih.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta misalnya, memutuskan untuk menghentikan sementara proses uji coba sekolah tatap muka seiring lonjakan kasus Covid-19 dalam sepekan terakhir pascalibur lebaran.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan sekitar 143 sekolah yang sebelumnya telah melaksanakan PTM di tengah pandemi Covid-19 harus dihentikan. Hal ini sesuai kebijakan Kemendikbud-Ristek yang memastikan sekolah dapat menghentikan pembelajaran tatap muka jika kasus covid-19 meningkat di sekolah ataupun wilayah sekitar.
Sementara Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta telah memutuskan untuk membatalkan PTM bukan hanya di sekolah namun perguruan tinggi juga dipastikan belum bisa menggelar PTM "Batal, PTM takut," kata Aji dilansir dari CNNIndonesia.
Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Kendi Setiawan
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
Rohaniawan Muslim dan Akselerasi Penyebaran Islam di Amerika
Terkini
Lihat Semua