Nasional

Masuk Sekolah Jam 05.00 Pagi, Pergunu: Perlu Dikaji Kembali

Rabu, 1 Maret 2023 | 23:00 WIB

Masuk Sekolah Jam 05.00 Pagi, Pergunu: Perlu Dikaji Kembali

Sekretaris Umum Pergunu Aris Adi Leksono. (Foto: Dok. NU Online)

Jakarta, NU Online
Sekretaris Umum Pergunu Aris Adi Leksono mengungkapkan, kebijakan Dinas Pendidikan dan kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait dimulainya kegiatan sekolah pada jam 05.00 WITA di SMA dan SMK perlu dikaji kembali.


“Kami menerima informasi dari media massa bahwa Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan usulan bahwa mulainya kegiatan sekolah bagi SMA dan SMK di wilayah tersebut dimulai pukul 05.00 WITA. Usulan tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan sejumlah guru serta kepala SMA dan SMK di Kota Kupang pada 23 Februari 2023 lalu,” tuturnya kepada NU Online, Rabu (1/3/2023).


Komisioner KPAI itu mengaku telah melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, dan mendapatkan informasi benarnya kebijakan tersebut. Bahkan, telah diimplementasikan mulai Rabu, 1 Maret 2023.


“Kebijakan tersebut akan dilakukan evaluasi satu bulan ke depan dan hasilnya akan disampaikan kepada KPAI dan pihak terkait. KPAI akan meminta klarifikasi dan keterangan dengan memanggil dan memberikan tanggapan kepada pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT dan pihak terkait lainnya,” kata Aris.


Menurut dia, KPAI memandang bahwa kebijakan masuk sekolah lebih pagi itu harus mempertimbangkan beberapa hal. Salah satunya prinsip hak anak. Dalam prinsip hak anak, kebijakan perlu memperhatikan kepentingan terbaik buat anak dan partisipasi anak.


“Anak punya hak untuk mendapatkan waktu luang bersama orang tua sebelum belajar, untuk medukung kesiapan anak mengikuti pembelajaran. Anak juga perlu digali pendapatnya terkait kesiapan mengikuti kegiatan belajar mengajar di waktu tersebut,” tandasnya.


Jika salah satu dasar kebijakan tersebut untuk meningkatkan kualitas peserta didik, KPAI berpandangan bahwa masih banyak variabel pendukung lainnya yang bisa dioptimalkan pemerintah daerah. Antara lain dukungan peningkatan kompetensi guru, dukungan sarana prasarana pembelajaran, bimbingan intensif kepada peserta didik baik di sekolah atau di rumah, serta membentuk lingkungan budaya belajar.


Pada aspek lain, lanjut Aris, KPAI meminta kebijakan itu dikaji ulang dengan memperhatikan jaminan keamanan anak, dukungan sarana prasarana untuk memenuhi hak anak lainnya, seperti sarana ibadah, transportasi, kantin sehat, dan lainnya.


“Kejadian ini patut menjadi perhatian ke depan agar dalam setiap mengeluarkan kebijakan, sekolah harus didasari kajian yang komprehenshif, naskah akademik, uji publik, serta sosialisasi yang masif pada seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya.


Kontributor: Afina Izzati
Editor: Musthofa Asrori