Masyarakat Diimbau Waspada Modus Penipuan Haji tanpa Antre
NU Online · Selasa, 26 Maret 2024 | 10:00 WIB
Alhafiz Kurniawan
Penulis
Jakarta, NU Online
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag RI H Jaja Jaelani mengimbau masyarakat untuk mewaspadai modus-modus penipuan paket haji tanpa antrean yang ditawarkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. H Jaja menyebut paket haji tanpa antrean berisiko bagi masyarakat.
"Haji tanpa antre hanya visa haji mujammalah. Biayanya besar di atas 300 juta. Banyak jamaah gagal berangkat karena vendor tidak menyiapkan dokumen. Pesawat belum siap," kata H Jaja pada bimtek Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi atau petugas haji untuk tingkat pusat 1445 H/2024 M yang diselenggarakan di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (24/3/2024).
Visa haji mujamalah sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dalam Pasal 18 merujuk pada visa haji atas undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang didapat warga negara Indonesia (WNI) dari pihak-pihak berwenang di Arab Saudi.
Adapun penipuan paket haji dapat berbentuk penyediaan paket travel ibadah haji dengan visa ziarah, bukan visa haji. Ini sangat berpotensi merugikan jamaah haji.
Paket haji tanpa antrean disebut masyarakat dengan istilah "haji furoda, haji nonkuota, haji undangan, atau haji backpacker."
Paket haji tanpa antrean selain visa haji mujamalah berpotensi merugikan jamaah. Pasalnya paket haji selain visa haji reguler Indonesia dan visa mujamalah akan mengalami kendala keimigrasian pada otoritas Pemerintah Arab Saudi.
"Tidak heran kalau ada jamaah dengan visa lain dipulangkan sampe bandara Saudi waktu closing date," kata H Jaja.
Ia menambahkan, otoritas Arab Saudi sangat ketat dalam mengendalikan arus jamaah haji. Itu makanya diatur berdasarkan kuota setiap negara. Sementara otoritas Arab Saudi hanya mengizinkan jamaah lolos keimigrasian dengan visa haji reguler dan visa mujamalah.
"Bisa jadi mereka datang ke Makkah tapi ga bisa wukuf," kata H Jaja.
Ia mengatakan, pihak aparat Arab Saudi akan melakukan razia dan pengecekan secara ketat. Untuk masuk Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) harus ada izin.
"Kalau sudah masa haji, untuk masuk Armuzna harus ada tasrekh (izin)," kata H Jaja.
Ada lagi modus yang mencoba haji dengan visa umal atau pekerja. Kalau tidak izin dari majikan, dia ilegal dan bisa berurusan dengan otoritas Arab Saudi, kata H Jaja.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Beribadah Bukan Transaksi, Meluruskan Hubungan antara Hamba dengan Tuhan
2
Khutbah Jumat: Spirit Sumpah Pemuda, Jangan Bungkam Suara Anak Muda yang Peduli Bangsa
3
Khutbah Jumat: Pentingnya Menolong Tetangga di Tengah Kesulitan Ekonomi
4
Khutbah Jumat: 3 Alasan Pemerintah Wajib Mendengarkan Aspirasi Rakyat
5
NU Online Raih AMSI Awards 2026 Kategori Inovasi Strategi dan Engagement Terbaik
6
Prabowo Sebut Ada Kelompok yang Ingin Indonesia Terpecah
Terkini
Lihat Semua