Nasional

Menag Baru Diminta Segera Proses Aturan Turunan UU Pesantren

Rabu, 23 Oktober 2019 | 12:00 WIB

Menag Baru Diminta Segera Proses Aturan Turunan UU Pesantren

Ketua RMI PBNU KH Abdul Ghaffar Rozin. (Foto: NU Online)

Jakarta, NU Online
Ketua Rabithah Ma’ahid Islamiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Abdul Ghofar Rozin meminta Menteri Agama yang baru agar segera memproses aturan turunan dari Undang-Undang Pesantren.

“Undang-Undang Pesantren sudah ada, (perhatian menteri agama) tinggal mempercepat proses aturan turunan itu (Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Agama),” kata pria yang kerapa disapa Gus Rozin kepada NU Online, beberapa waktu lalu di Gedung PBNU Jakarta.

Sebab menurut Gus Rozin, Presiden Jokowi sangat memiliki perhatian yang besar terhadap pesantren. Oleh karena itu, sebagai pembantu, sudah seharusnya menteri agama mengikuti langkah yang dikehendaki atasannya.

“Menteri Agama yang baru, siapa pun itu perlu memahami bahwa perhatian presiden terhadap pesantren sangat besar,” ucapnya.

Lebih lanjut ia menyatakan bahwa melalui Nawacita jilid II, presiden memberikan perhatian lebih luas terhadap pesantren dibandingkan Nawacita I. Perlakuan presiden terhadap pesantren dinilai sudah seharusnya karena pesantren merupakan salah satu elemen bangsa yang memiliki komitmen kebangsaan yang tinggi.

“Dia (pesantren) bisa menjadi partner negara dalam konteks menjaga persatuan. Maka kemudian antara negara dan pesantren harus saling menguatkan,” ucapnya.

Pada kesempatan lain, Gus Rozin menegaskan bahwa pesantren merupakan penjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam sejarah, katanya, para santri mencatatkan diri sebagai sosok penting bagi berdirinya NKRI. Ketika negara ini coba dirusak persatuan dan kesatuannya, maka santri berdiri paling depan menjadi pejuang untuk bangsa ini.

Untuk itu, menurutnya, kehadiran Undang-Undang Pesantren ini sangat penting bagi pengakuan negara terhadap peran pesantren untuk memperluas khidmat bagi negara di berbagai bidang selain tafaqquh fiddiin (bidang agama), yakni bidang dakwah, pemberdayaan masyarakat, ekonomi dan lain-lain.   

"Ke depan dengan adanya implementasi UU Pesantren harus dikawal bersama turunan UU Pesantren ini seperti Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Agama (PMA) bahkan hingga Peraturan Daerah (Perda), sekaligus dituangkan anggaran pesantren dengan wujud APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional) atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah),” katanya.

Pewarta: Husni Sahal
Editor: Fathoni Ahmad