Nasional

Menag Siapkan Langkah Pencegahan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Agama

Selasa, 14 Desember 2021 | 16:30 WIB

Menag Siapkan Langkah Pencegahan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Agama

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Kemenag)

Jakarta, NU Online
Kasus kekerasan dan pelecehan seksual terjadi di beberapa lembaga pendidikan agama. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pihaknya telah menyiapkan langkah strategis untuk mencegah dan mengantisipasi terjadinya kembali kasus serupa.

 

Hal ini ditegaskan Menag Yaqut Cholil Qoumas usai meresmikan Program Studi Siber Pendidikan Agama Islam (PAI) di kampus IAIN Syekh Nurjati, Cirebon, Selasa (14/12/2021). Langkah pertama yang dilakukan adalah melakukan investigasi.

 

“Saya sudah memerintahkan kepada jajaran untuk melakukan investigasi kepada sekolah-sekolah seperti ini, boarding-boarding ini, yang kita sinyalir terjadi pelanggaran serupa, kekerasan seksual, pelecehan seksual, dan seterusnya,” tegas Menag.

 

Menurut Menag, kasus kekerasan seksual ini dinilai sangat tidak baik bagi anak bangsa sekaligus bisa merusak reputasi agama sebab lembaga pendidikannya mengatasnamakan agama.

 

Langkah kedua, lanjut Menag, pihaknya menjalin kerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), aparat kepolisian, dan pihak terkait lainnya dalam penanganan masalah ini, termasuk dalam proses investigasi. Menag mengaku khawatir kasus pelecehan seksual yang belakangan mencuat di lembaga pendidikan itu merupakan fenomena gunung es.

 

“Kita mau selesaikan ini. Mudah-mudahan tidak ada lagi kasus. Kita mohon dukungan, kita bisa tuntaskan permasalahan ini dengan cepat. Ini bukan hanya merugikan Islam, tapi juga anak-anak yang menjadi korban dan keluarga mereka, kasihan sekali,” tegasnya.

 

Ditegaskan Menag, proses investigasi sudah mulai berjalan, seluruh jajaran diminta agar secepatnya melaporkan semua temuan supaya bisa segera mengambil langkah.

 

Ketiga, Kementerian Agama juga akan memperbaiki prosedur pemberian izin operasional lembaga pendidikan agama dan keagamaan. Menag menggarisbawahi pentingnya pengetatan pelaksanan verifikasi dan validasi sebelum menerbitkan rekomendasi.

 

“Jadi tidak boleh rekomendasi yang muncul dari Kementerian Agama itu hanya berupa kertas. Rekomendasi harus didasarkan pada hasil verifikasi dan validasi lapangan. Jadi petugasnya  harus datang melihat, menyaksikan, baru mengeluarkan rekomendasi izin,” tegasnya.

 

“Saya sudah minta Dirjen Pendidikan Islam untuk mengawal hal ini,” tandasnya.

 

Editor: Aiz Luthfi​​​​​​​​​​​​​​