Nasional

Menag Yaqut: Insentif Guru Non PNS Madrasah Segera Cair

Senin, 27 September 2021 | 13:00 WIB

Menag Yaqut: Insentif Guru Non PNS Madrasah Segera Cair

Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut). (Foto: Dok. Biro HDI)

Jakarta, NU Online
Proses pencairan insentif bagi guru madrasah non PNS memasuki tahap akhir. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menegaskan insentif tersebut akan segera cair secara bertahap.


“Surat Perintah Pembayaran Dana sudah terbit. KPPN akan segera menyalurkan anggaran yang sudah teralokasi di RKAKL Kementerian Agama ke Rekening Bank Penyalur insentif guru madrasah bukan PNS,” kata Menag Yaqut dalam rilis yang diterima NU Online, Senin (27/9/2021) malam.


“Kami perkirakan, akhir September atau awal Oktober 2021, dana ini sudah masuk ke rekening guru bukan PNS penerima insentif,” sambung Gus Yaqut.


Menurut Menag, insentif ini diberikan kepada guru non PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Insentif ini bertujuan memotivasi guru non PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan.


“Dengan begitu, diharapkan terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah,” ujar putra KH M Cholil Bisri Rembang Jawa Tengah ini.


Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) M Ali Ramdhani menambahkan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria. Total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi. Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah bukan PNS juga paling banyak.


“Sebelumnya, anggaran insentif guru ada di daerah. Untuk 2021, pencairan insentif dilakukan secara terpusat, melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam,” ujar Ali Ramdhani.


“Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan,” lanjut Dirjen Pendis.


Dibagi berdasar kriteria
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Ditjen Pendis, Muhammad Zain, menambahkan bahwa karena keterbatasan anggaran, insentif hanya diberikan kepada guru madrasah non PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai ketersediaan kuota masing-masing provinsi. 


Adapun kriterianya, lanjut M Zain, adalah sebagai berikut: 
1) Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama); 
2) Belum lulus sertifikasi;
3) Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); 
4) Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama; 


5) Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.


“Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi,” tegas pria asal Mandar Sulawesi Barat ini.


6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV; 
7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkal-nya;
8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama; 
9. Belum usia pensiun (60 tahun). “Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua,” ungkap mantan Kepala Puslitbang LKKMO Balitbang Diklat ini.


10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah. 
11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah. 
12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.


“Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar,” tandas M Zain.


Editor: Musthofa Asrori