MK Kabulkan Penarikan Permohonan Uji Materi UU Otonomi Khusus Papua
NU Online · Jumat, 30 Oktober 2026 | 13:00 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua). Hal tersebut ditetapkan melalui Ketetapan Nomor 365/PUU-XXIV/2026.
Perkara tersebut diajukan oleh Staf Khusus Kelompok Kerja (Pokja) Ekonomi dan Investasi Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua, Heriyanto. Ketetapan itu dibacakan dalam sidang di Ruang Rapat Pleno, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan ketetapan.
Dalam pertimbangan hukumnya, Suhartoyo menjelaskan bahwa Mahkamah telah menerima surat permohonan pencabutan atau penarikan kembali perkara tersebut. Penarikan itu juga telah dikonfirmasi dalam persidangan pendahuluan.
“Bahwa Mahkamah telah menerima surat dari para Pemohon perihal permohonan pencabutan dan/atau penarikan, dan telah pula dilakukan konfirmasi dalam persidangan yang pada pokoknya para Pemohon membenarkan penarikan atau pencabutan permohonan-permohonan a quo, dengan alasan yang pada pokoknya permohonan tersebut mendapatkan sorotan dari media nasional maupun media lokal Papua untuk permohonan 375 tahun 2026,” katanya.
Suhartoyo mengatakan, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) menyimpulkan bahwa penarikan kembali permohonan tersebut beralasan menurut hukum. Atas pertimbangan itu, Mahkamah mengabulkan permohonan penarikan kembali yang diajukan Pemohon.
Persoalkan Pelaksanaan Otonomi Khusus Papua
Sebelumnya, Heriyanto mengajukan uji materi terhadap sejumlah ketentuan dalam UU Otsus Papua. Ia mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 68A ayat (1), Pasal 68A ayat (2) huruf c, serta Penjelasan Pasal 68A ayat (2) huruf c UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Pemohon mengaku tidak menerima gaji dan belum memperoleh surat keputusan (SK) kepegawaian karena tidak tersedia anggaran untuk Komite, meskipun lembaga tersebut telah dilantik Presiden pada Oktober 2025. Hal itu disampaikan Heriyanto saat menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang MK, Senin (12/10/2026).
Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan mengalami kerugian konstitusional akibat dualisme pelaksana Otsus Papua. Ia menyebut tidak menerima gaji setelah Kementerian Keuangan menolak anggaran Komite melalui Surat Nomor S-51/MK/PB/2026 tertanggal 24 Juli 2026.
Selain itu, Peraturan Ketua Komite tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) juga ditolak. Menurut Pemohon, pengaturan tersebut harus ditetapkan melalui Peraturan Kepala BPP/BP3OKP yang ditandatangani Wakil Presiden.
Pemohon menegaskan bahwa permohonannya tidak mempersoalkan dinamika politik yang terjadi, melainkan pelaksanaan arahan Presiden.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Beribadah Bukan Transaksi, Meluruskan Hubungan antara Hamba dengan Tuhan
2
NU Online Institute Buka Seleksi Beasiswa Kuliah di Malaysia bagi Santri, Ini Syarat dan Jadwalnya
3
Khutbah Jumat: Spirit Sumpah Pemuda, Jangan Bungkam Suara Anak Muda yang Peduli Bangsa
4
Lula Menangkan Pilpres Brasil, Cetak Sejarah dengan Empat Kali Masa Jabatan
5
Alvin Tedjo, Pria Keturunan Indonesia yang Terpilih sebagai Wali Kota Mississauga di Kanada
6
Khutbah Jumat: Pentingnya Menolong Tetangga di Tengah Kesulitan Ekonomi
Terkini
Lihat Semua