MK Nyatakan UU Cipta Kerja Cacat Formil, Ini Pengakuan Penggugat
Jumat, 26 November 2021 | 15:15 WIB
Aru Lego Triono
Kontributor
Jakarta, NU Online
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan uji formil yang diajukan oleh Migrant Care, Badan Koordinasi Adat Nadari Sumatera Barat, Mahkamah Adat Minangkabau, dan Pakar Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Muhtar Said.
Majelis Hakim Konstitusi menegaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja cacat formil dan dinyatakan sebagai inkonstitusional bersyarat. Putusan bernomor 91/PUU-XVIII/2020 dan berjumlah 448 halaman itu dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (25/11/2021) kemarin.
Mahkamah juga memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun, sejak putusan diucapkan. Apabila dalam tenggang waktu itu tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen.
“Ini menjadi bahan pembelajaran yang baik buat para penguasa yang mempunyai wewenang pembuatan perundang undangan. Banyak mata yang mengawasi, maka jangan sembarang (bikin undang-undang). Penguasa harus hormati proses hukum yang berlaku karena ini negara hukum, bukan negara otoriter,” kata Muhtar Said kepada NU Online, Jumat (26/11/2021).
Sebagai pemohon dalam judicial review UU Cipta Kerja, Muhtar mengaku hanya sedang mempertahankan prinsipnya sebagai Dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara di Unusia Jakarta. Ia merasa dirugikan secara konstitusional karena teori yang diajarkan berbeda dengan praktik di lapangan.
“Saya malu dan tidak bisa menjawab pertanyaan dari para mahasiswa soal pembuatan peraturan perundang-undangan yang ada di UU Cipta Kerja. Jadi (kemarin) ada beberapa pemohon. Ada yang legal standing-nya ditolak, sedangkan legal standing saya diterima. Ini yurisprudensi yang baik bagi para dosen,” terang Said.
Menurutnya, praktik ketatanegaraan merupakan salah satu acuan bagi para pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara dalam memberikan pengajaran di ruang akademik.
Hal yang harus dilakukan para pengajar di ruang akademik adalah menyesuaikan antara teori atau aturan normatif yang ada sebagai dasar untuk melakukan suatu tindakan pembuatan kebijakan negara. Terlebih dalam proses pembentukan undang-undang.
Namun ternyata, kata Muhtar Said, proses pembentukan UU Cipta Kerja telah sengaja melanggar ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana dalam UUD 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2011.
Hal itu tentu menjadi praktik ketatanegaraan yang tidak bisa dijelaskan secara akademik oleh Muhtar Said kepada peserta didik atau mahasiswa di kampus.
Kepada mahasiswa, Said juga mengajarkan prosedur pembentukan undang-undang sebagaimana ditentukan UUD 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2011. Namun pada praktiknya, pembentuk undang-undang, dalam hal ini pemerintah bersama DPR, telah berlaku sewenang-wenang.
“Bahkan melalui Sekjen DPR, pembentuk undang-undang memberikan penjelasan dan tidak sesuai fakta yang terjadi, terkait dengan perubahan substansi yang dilakukan DPR melalui badan legislasi maupun presiden melalui sekretaris negara pasca persetujuan bersama dalam sidang paripurna,” jelas dia.
Namun, lanjutnya, DPR malah menyatakan bahwa perubahan-perubahan itu hanya sebatas perubahan teknis penulisan, perubahan ukuran kertas, dan tidak mengubah substansi sama sekali.
Karena itu, Said merasa tidak mendapatkan kepastian hukum lantaran teori pembentukan peraturan perundang-undangan yang diajarkan kepada mahasiswa, berbanding terbalik dengan praktik ketatanegaraan.
Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020
Pertama, pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan’.
Kedua, menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini.
Ketiga, memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.
Keempat, menyatakan apabila dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan UU Nomor 11 Tahun 2020, maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan berlaku kembali.
Kelima, menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Fathoni Ahmad
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
Rohaniawan Muslim dan Akselerasi Penyebaran Islam di Amerika
Terkini
Lihat Semua