MK Tetapkan Batas Waktu hingga 2028 untuk Pisahkan Anggaran MBG dari Pendidikan
NU Online · Kamis, 30 Juli 2026 | 18:00 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menetapkan bahwa terdapat batas waktu untuk memisahkan anggaran untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2028.
Enny menyatakan hal tersebut saat membacakan pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 Uji Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
"Dengan mempertimbangkan kebutuhan waktu yang diperlukan pembentuk undang-undang untuk menghitung dan menyusun struktur kebutuhan APBN dalam penyelenggaraan negara, pemisahan anggaran pendidikan dan anggaran Program MBG tersebut paling lambat dilakukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028, atau paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan, sebagaimana dimaktubkan dalam amar putusan a quo," katanya.
Lebih lanjut, Enny menegaskan, apabila dalam penyusunan APBN Tahun Anggaran 2027 anggaran Program MBG masih ditempatkan sebagai bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dapat dibenarkan. Hal tersebut sepanjang tidak mengurangi alokasi anggaran pendidikan yang sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD.
"Sepanjang tidak mengurangi alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi komponen utama pendidikan di luar anggaran Program MBG," jelasnya.
Selain itu, ia menyatakan, pembentukan undang-undang harus melakukan penyesuaian terhadap APBN agar anggaran Program MBG dipisahkan.
"Dan tidak lagi berada dalam alokasi anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dalam penetapan APBN," jelasnya.
Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo menyatakan dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 bahwa pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi dapat menggunakan anggaran pendidikan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 dan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU) Sisdiknas.Â
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo dalam materiil Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025
Suhartoyo menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tetap dinyatakan konstitusional. Namun, Ia memberikan syarat bahwa ketentuan tersebut hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026.Â
"Sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya, anggaran Program Makan Bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisahkan," jelas Suhartoyo membacakan poin kedua putusan tersebut.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Beribadah Bukan Transaksi, Meluruskan Hubungan antara Hamba dengan Tuhan
2
Khutbah Jumat: Spirit Sumpah Pemuda, Jangan Bungkam Suara Anak Muda yang Peduli Bangsa
3
Khutbah Jumat: Pentingnya Menolong Tetangga di Tengah Kesulitan Ekonomi
4
Khutbah Jumat: 3 Alasan Pemerintah Wajib Mendengarkan Aspirasi Rakyat
5
NU Online Raih AMSI Awards 2026 Kategori Inovasi Strategi dan Engagement Terbaik
6
Prabowo Sebut Ada Kelompok yang Ingin Indonesia Terpecah
Terkini
Lihat Semua