Nasional Muktamar Ke-34 NU

Muktamar NU: Status ODGJ sebagai Mukallaf Dirinci

Jumat, 24 Desember 2021 | 02:15 WIB

Muktamar NU: Status ODGJ sebagai Mukallaf Dirinci

Komisi Bahtsul Masail Diniyyah Maudlu’iyyah Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) menetapkan ODGJ sebagai Mukallaf dengan perincian tertentu. Hal ini diputuskan di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, Kamis (23/12/2021). 

Bandar Lampung, NU Online

Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) menetapkan Orang dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) termasuk dalam kategori Mukallaf, orang yang terkenai hukum taklif. Sebab, ODGJ memiliki kepatutan untuk bertindak (ahliyah al-ada').

 

Hanya saja diperinci, ada yang tergolong dalam faqidu ahliyah al-ada' (tidak memiliki kepatutan bertindak sama sekali) dan ada yang tergolong naqish ahliyah al-ada' (memiliki kepatutan bertindak yang tidak sempurna). 


Hal ini ditetapkan dalam Komisi Bahtsul Masail Diniyyah Maudlu’iyyah Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, Kamis (23/12/2021). 


“Karena ODGJ itu cukup beragam, maka penentuannya tergantung pada berat dan ringannya gangguan kejiwaan yang dialami oleh seseorang. Bisa saja ada ODGJ yang faqidu ahliyatil al-ada', bisa saja naqishu ahliyah al-ada',” jelas Ketua Komisi Bahtsul Masail Diniyyah Maudhu’iyyah Muktamar ke-34 NU KH Abdul Moqsith Ghazali dalam Sidang Pleno III di Universitas Lampung (Unila), Kamis (23/12/2021). 


Dalam kaitan ini, lanjut Kiai Moqsith, ODGJ dibedakan dengan orang dengan masalah kejiwaan yang memang sudah tidak lagi mukallaf. 


Secara detail, faqid ahliyah al-ada' adalah manusia yang sama sekali tidak memiliki kepatutan untuk bertindak. Sehingga ucapan, perbuatan dan pembelanjaan (tasharuf) yang dilakukannya batal atau sia-sia serta tidak berdampak terhadap hukum apapun. Jika perbuatannya sampai menimbulkan kerugian bagi orang lain, ia tidak dikenai hukuman, melainkan sebatas ganti rugi materi. 


Sementara naqish ahliyyah al-ada' adalah manusia yang memiliki kepatutan bertindak, namun tidak sempurna. Fungsi nalar atau akalnya mengalami gangguan relatif lebih ringan sehingga perkataannya terkadang masih sesuai penalaran yang wajar dan terkadang seperti perkataan orang yang sedang dalam gangguan. 


Perbedaan antara keduanya, jika naqish ahliyah al-ada' masih memiliki sedikit kemampuan memahami, arah perkataannya tidak menentu, dan tidak memiliki kecakapan untuk mengatur, tetapi tidak sampai kehilangan kontrol atas perilaku dan ucapannya. 


Sementara faqid ahliyah al-ada' tidak memiliki apa yang dimiliki orang kedua bahkan terkadang sampai kehilangan kontrol atas perilaku dan perkataannya. 


Dalam kaitan ini, penentuan seseorang dinyatakan berstatus ODGJ serta pada level mana ia dinyatakan relaps (kambuh) atau sehat semuanya dikembalikan pada diagnosa ahlul khubrah (ahli medis). 


Kontributor: Muhamad Abror
Editor: Syakir NF