Nenek Bakar Cucu di Depok, KPAI: 60 Persen Kekerasan Anak Terjadi di Lingkungan Keluarga
NU Online · Selasa, 3 November 2026 | 13:00 WIB
Rikhul Jannah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Kasus seorang nenek yang membakar cucunya sendiri di Depok, Jawa Barat, menjadi pengingat bahwa ancaman kekerasan terhadap anak tidak selalu datang dari orang asing. Lingkungan keluarga yang semestinya menjadi ruang paling aman bagi anak justru dapat menjadi tempat terjadinya kekerasan.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan sepanjang 2025, sebanyak 60 persen kasus pelanggaran terhadap anak yang ditangani lembaganya terjadi di lingkungan keluarga. Jumlah tersebut mencapai sekitar 1.222 kasus, meliputi penelantaran, eksploitasi, kekerasan, hingga pengabaian hak nafkah.
Ketua KPAI Aris Adi Leksono menilai tindakan seorang nenek yang membakar cucunya merupakan pelanggaran terhadap perlindungan anak sekaligus bentuk kekerasan yang sangat kejam.
"Apa yang dilakukan neneknya merupakan sebuah pelanggaran terhadap perlindungan anak, karena salah satu bentuk kekerasan yang menurut saya cukup kejam ya. Mestinya seorang nenek empatinya kepada anaknya sendiri atau cucunya sendiri mestinya lebih besar," ujarnya saat dihubungi NU Online, Senin (2/11/2026).
Menurut Aris, peristiwa tersebut menunjukkan pentingnya penguatan pola asuh dalam keluarga, termasuk kemampuan mengelola emosi dan membangun komunikasi yang asertif. Orang-orang terdekat anak, baik orang tua maupun anggota keluarga lainnya, perlu memiliki pengetahuan tentang pengasuhan yang tidak menggunakan kekerasan.
“Situasi itu menandakan bahwa orang terdekat anak bisa menjadi ancaman buat anak itu, kalau kemudian orang terdekatnya itu tidak memiliki kendali dalam konteks pengolahan emosional dan juga tidak memiliki empati,” katanya.
Ia mengatakan berdasarkan pengaduan yang dihimpun KPAI, pelaku kekerasan terhadap anak paling banyak berasal dari lingkungan terdekat. Mereka antara lain ayah kandung, ibu kandung, nenek, kakek, hingga paman.
Karena itu, Aris meminta masyarakat tidak bersikap pasif ketika mengetahui adanya tindakan yang mengarah pada kekerasan atau membahayakan keselamatan anak.
“Saya kira juga menjadi alarm di masyarakat agar ketika ada kejadian-kejadian yang mengarah kepada kekerasan, mengarah kepada mengancam keselamatan anak, membahayakan anak, maka harus sikap ya dalam bentuk mengingatkan, dalam bentuk melerai, dalam bentuk berbagi empati,” ucapnya.
Dalam kasus di Depok, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 13.40 WIB. M (64) meminta LA (17) menjemputnya di rumah seorang teman di Bojongsari, Depok. Namun, permintaan itu tidak dipenuhi sehingga M pulang dengan berjalan kaki.
Setibanya di rumah, M mendapati LA sedang bermain ponsel. Kesal karena merasa diabaikan, M menegur dan menampar korban dua kali. M kemudian mengambil minyak tanah, menyiramkannya ke tubuh korban, lalu melemparkan korek api hingga api menyambar tubuh LA.
Akibat kejadian tersebut, LA mengalami luka bakar hingga 80 persen dan harus menjalani perawatan intensif di RS Fatmawati.
Aris menegaskan, pemerintah daerah perlu hadir untuk memastikan pemulihan korban, tidak hanya dari luka fisik, tetapi juga trauma psikologis. Pendampingan psikologis, bantuan sosial sesuai kebutuhan, serta layanan pendampingan hukum perlu diberikan kepada korban.
"Tentu juga pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan secara hukum juga penting," tegasnya.
Ia berharap kepolisian memproses kasus tersebut dengan cepat, sementara pemerintah daerah memastikan seluruh kebutuhan pemulihan anak terpenuhi. Menurutnya, keselamatan dan pemulihan korban harus menjadi perhatian utama agar anak tidak kembali mengalami kekerasan.
Terpopuler
1
Prabowo Sebut Ada Kelompok yang Ingin Indonesia Terpecah
2
Ketum PBNU Gus Kikin Imbau Warga Tidak Terprovokasi Kasus Pembakaran Warung Mi di Sukoharjo
3
Pemuda NU Asal Lumajang Raih Rekor MURI lewat Karya Buku Tertebal di Indonesia
4
Pelantikan PCNU Bekasi 2026–2031, Ketua PBNU Puji Raharjo Ingatkan Qanun Asasi untuk Penguatan Organisasi
5
Kader Ansor Tawarkan Ilmu Mantiq untuk Menyaring Informasi AI dalam Mu'tamad 2026 di Lirboyo
6
Pemuda Desak Karhutla Jadi Bencana Nasional, Walhi Ingatkan Kewajiban Lindungi Rakyat
Terkini
Lihat Semua