Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Ahmad Zayadi (kedua dari kanan) saat Media Gathering Nasuha di Pondok Buntet Pesantren, Cirebon, Jawa Barat, Rabu (9/9/2026). (Foto: NU Online/Syakir NF)
Muhammad Syakir NF
Penulis
Cirebon, NU OnlineÂ
Pernikahan bukan hanya sekadar sah secara agama, tetapi juga harus tercatat oleh negara. Hal ini penting sebagai upaya mewujudkan keluarga maslahat.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama Ahmad Zayadi menyampaikan bahwa pencatatan nikah melalui Kantor Urusan Agama (KUA) memberikan kepastian hukum yang menjadi tanggung jawab negara.
"Ketika pernikahan dicatat di KUA, ada perlindungan negara," katanya saat Media Gathering National Symposium of Penghulu and Ulama di Pondok Buntet Pesantren, Cirebon, Jawa Barat, Rabu (9/9/2026).
Zayadi menegaskan agad masyarakat menghindari nikah siri. Sebab, hal tersebut merugikan semua pihak, baik perempuan, laki-laki, maupun keluarganya.
"Pentingnya pencatatan pernikahan melalui KUA ada perlindungan hukum, kehadiran negara kepadanya dan keluarga yang dibangun," katanya.
Senada, Kasubdit Bina Kepenghuluan Zudi Rahmanto menyampaikan bahwa kehadiran penghulu guna memastikan peristiwa pernikahan warga bangsa ini selalu tercatat oleh negara. Sebab, pencatatan pernikahan ini terhubung dengan berbagai regulasi lainnya.
Ia menyebut mengurusi BPJS, misalnya, pasti membutuhkan buku nikah karena berkaitan dengan keluarga. Pun urusan lainnya catatan nikah juga diperlukan.
"Pencatatan nikah menjamin kemaslahatan bagi warga bangsa," tegasnya.
Sementara itu, Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Jaja Zarkasyi juga menegaskan agar menikah harus tercatat oleh negara, tidak nikah siri atau di bawah tangan. "Nikah siri bermasalah secara dokumen," katanya.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah menyelenggarakan Simposium Nasuha di Pondok Buntet Pesantren pada Rabu-Kamis (9-10/9/2026).
Simposium mengusung tema Menyatu Langkah Ulama dan Penghulu: Akselerasi Layanan Syar'i-Adaptif Menuju Konstruksi Keluarga Sakinah-Maslahah.
Simposium ini menjadi forum akademik yang mempertemukan ulama, penghulu, akademisi, peneliti, dan pegiat hukum perkawinan Islam. Forum tersebut diharapkan menghasilkan rekomendasi strategis untuk memperkuat layanan KUA serta membangun ketahanan keluarga di Indonesia.
Terpopuler
1
Rais Aam PBNU Sempatkan Ngaji Al-Hikam Sebelum Berangkat Rapat Koordinasi ke Jakarta
2
Khutbah Jumat: 6 Teladan Nabi Yahya bagi Generasi Muda
3
Khutbah Jumat: Krisis Integritas, Ketika Dosa Dianggap Biasa
4
Pelantikan PBNU, Rais Aam: Singkirkan Kepentingan Pribadi dan Rangkul Masyarakat
5
Khutbah Jumat: Menjaga Makanan Halal, Menjaga Keberkahan Hidup
6
Khutbah Jumat: Negara Harus Tegas Menindak Korporasi Pembakar Hutan
Terkini
Lihat Semua