Pagar Nusa Usulkan Pencak Silat Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah
Senin, 13 Januari 2014 | 04:00 WIB
Semarang, NU Online
Ketua Umum Pimpinan Pusat Pencak Silat Nahdlatul Ulama Pagar Nusa Aizzuddin mengusulkan agar pencak silat diajarkan di seluruh sekolah di Indonesia. Alasannya, olah raga bela diri ini adalah keterampilan asli Indonesia dan harus dilestarikan oleh bangsa Indonesia sendiri.
<>
Pria yang akrab disapa Gus Aiz ini mengatakan, di antara kekuatan negara kecil seperti Jepang yang pernah menjajah bangsa-bangsa lain dan sekarang menguasai teknologi di dunia belajar bela diri yang diwajibkan pembelajarannya sejak sekolah dasar.
Guz Aiz menyampaikan hal itu dalam acara pembukaan Kejuaraan Daerah (Kejurda) ke-2 di kompleks Pondok Pesantren Az-Zuhri, Ketileng, Semarang selama tiga hari, Sabtu sampai Senin (11-13/1).
“Pencak Silat adalah warisan asli bangsa kita. Dulu dipakai para ulama dan para pahlawan untuk berjuang merebut kemerdekaan. Harus dilestarikan dan dijadikan pelajaran wajib di seluruh sekolah di Indonesia. Kita tiru Jepang dari sisi baiknya,” ujarnya berapi-api disambut tepuk tangan hadirin.
Sementara itu, Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Tengah Abu Hafsin Umar menyampaikan, pihaknya telah menyetujui usulan Pagar Nusa, agar diajarkan sebagai olahraga wajib di seluruh sekolah NU, baik sekolah resmi milik Lembaga Pendidikan Maarif NU, maupun yang dinaungi NU.
Kerjuda II ini diikuti 236 atlet wiralaga dan 23 kontingen Seni Jurus, baik putri maupun putra. Mereka utusan dari 23 Pimpinan Cabang IPS NU Pagar Nusa se-Jateng. Para atltet akan memperebutkan piala kategori tanding remaja Pa dan Pi, Dewasa Pa dan Pi, seni beregu, serta seni ganda. (Mohammad Ichwan/Mahbib)
Terpopuler
1
Kolaborasi LD PBNU dan LTM PBNU Gelar Standardisasi Imam dan Khatib Jumat Angkatan Ke-4
2
Cara Wudhu di Toilet agar Tidak Makruh
3
LAZISNU Gelar Lomba dengan Total Hadiah Rp69 Juta, Ini Link Pendaftarannya
4
Gus Yahya Ceritakan Awal Mula Kiai Ali Maksum Merintis Pengajian Kitab di Pesantren Krapyak
5
Hukum Gugat Cerai Suami karena Nafkah Batin
6
Hukum Khatib Tidak Berwasiat Takwa dalam Khutbah Kedua
Terkini
Lihat Semua