PB PMII: UU Cipta Kerja Hanya Fasilitasi Korporasi dan Oligarki
NU Online · Selasa, 6 Oktober 2020 | 15:03 WIB
Abdul Rahman Ahdori
Kontributor
Jakarta, NU Online
Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menolak Undang-undang Cipta Kerja (Omnibus Law), Selasa (6/10). Menurut PMII, UU tersebut hanya memfasilitasi pihak korporasi dan oligarki.
Ketua Umum PB PMII Agus Mulyono Herlambang mengatakan, PB PMII secara tegas menolak kehadiran UU Cipta Kerja. Dan telah telah mengintruksikan seluruh PMII di Indonesia melakukan aksi unjuk rasa.
Agus menambahkan, DPR dan pemerintah telah melukai hati masyarakat karena secara diam-diam membahas UU Cipta Kerja. Dia pun meminta kepada presiden untuk tidak menandatangani RUU Cipta Kerja agar tidak sah menjadi Undang-Undang.
“Biarkanlah UU Cipta Kerja menjadi UU yang tidak ditanda tangani oleh Presiden,” katanya.
Agus mengungkapkan, UU Cipta Kerja tidak mencerminkan pemerintahan yang baik atau good governance. Itu dibuktikan dari setiap tahapan penyusunan UU yang diam-diam. PB PMII, lanjutnya, akan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi sebagai perlawanan atas masalah tersebut.
Kata Agus, UU Cipta Kerja akan mengubah banyak tatanan kehidupan perekonomian daerah dan nasional serta berdampak pada perubahan ekonomi keuangan individu rakyat.
Berikut 5 poin sikap penolakan PB PMII terhadap UU Cipta Kerja yang disahkan DPR RI pada Senin (5/10) malam.
1. PB PMII menolak UU Cipta Kerja. Sebab UU Cipta Kerja tidak pro terhadap rakyat kecil, sedangkan PMII sangat dekat hubungannya dengan masyarakat akar rumput.
2. PB PMII menuntut Agar Presiden tidak menandatangani RUU Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Meski, secara otomatis bila tidak ditanda tangani oleh Presiden tetap akan menjadi Undang-Undang. Tetapi, biarkanlah UU Cipta Kerja menjadi UU yang tidak ditanda tangani oleh Presiden.
3. PB PMII menginstruksikan kepada seluruh kader PMII di seluruh Indonesia untuk melakukan Aksi Penolakan UU Cipta Kerja.
4. PB PMII akan melakukan uji materi (judicial riview) UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Sebab, sebelumnya PB PMII telah melakukan uji materi UU MD3 dimana UU tersebut tidak pro terhadap rakyat. Sehingga, untuk kali ini PB PMII juga akan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
5. PB PMII Membuka Posko Pengaduan UU Cipta Kerja di Kantor PB PMII Jl. Salemba Tengah No. 57 A, bagi rakyat yang ingin menolak dan juga merasa dirugikan dengan adanya UU Cipta Kerja.
Pewarta: Abdul Rahman Ahdori
Editor: Fathoni Ahmad
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Beribadah Bukan Transaksi, Meluruskan Hubungan antara Hamba dengan Tuhan
2
NU Online Institute Buka Seleksi Beasiswa Kuliah di Malaysia bagi Santri, Ini Syarat dan Jadwalnya
3
Khutbah Jumat: Spirit Sumpah Pemuda, Jangan Bungkam Suara Anak Muda yang Peduli Bangsa
4
Lula Menangkan Pilpres Brasil, Cetak Sejarah dengan Empat Kali Masa Jabatan
5
Alvin Tedjo, Pria Keturunan Indonesia yang Terpilih sebagai Wali Kota Mississauga di Kanada
6
Khutbah Jumat: Pentingnya Menolong Tetangga di Tengah Kesulitan Ekonomi
Terkini
Lihat Semua