PBNU Bantah Silaturahim Kebangsaan Sepakati Pengibaran Bendera Tauhid
NU Online · Ahad, 11 November 2018 | 00:05 WIB
Jakarta, NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) membantah keras pernyataan FPI bahwa pemerintah telah sepakat membolehkan bendera hitam yang bertuliskan tauhid, dan biasa digunakan sebagai bendera oleh HTI (Hizbut Tahrir Indonesia), dikibarkan di tanah air.
Pernyataan tersebut muncul setelah digelarnya Silaturrahim Kebangsaan bersama Menkopolhukam, Menteri Agama dan sejumlah Ormas Islam di Kemenenterian Polhukam, Jumat (9/11). Dalam video yang sempat viral disebutkan bahwa seluruh perwakilan Ormas sepakat bahwa bendera HTI yang bertuliskan kalimat tauhid merupakan bendera yang boleh dikibarkan oleh siapa saja, tidak boleh disweeping, dan tidak boleh dirampas, apalagi dibakar.
"Tidak ada sama sekali kesepakatan seperti itu. Tidak ada,” tegas Sekretaris Jenderal PBNU, H Helmy Faisal Zaini di Jakarta, Sabtu (10/11).
Menurutnya, kalimat tauhid harus dimuliakan, semua sepakat. Tapi cara memuliakannya dengan cara-cara yang mulia pula. Diantaranya adalah dengan taqorrub (mendekatkan diri) kepada Allah SWT, dzikir, tahlil dan ibadah lain.
“Kalimat tauhid menjadi kewajiban kita untuk memuliakannya, tentu dengan cara-cara yang mulia,” tambahnya.
Helmy mengaku khawatir jika kalimat itu di tulis di sembarang tempat, seperti bendera, kaos, baliho dan sebagainya, justru pada akhirnya ketika tak dipakai, akan terbuang di tempat yang tidak semestinya, sehingga kena injak atau bahkan terkulai di jalan tanpa ada yang menghiraukan.
“Kalau seperti itu justru sangat jauh dari niat kita untuk memuliakan kalimat tauhid. Umat Islam di Indonesia hampir setiap hari melakukan aksi bela tauhid dengan tahlilan, aksi bela Nabi dengan maulidan, dan banyak cara yang lebih bisa menjaga kehati-hatian,” imbuhnya. (Red: Aryudi AR)
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
2
Data Terbaru Gempa M7,7 NTT: 54 Meninggal Dunia, 199 Luka-Luka, 9 Ribu Warga Mengungsi
3
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
4
RAPBN 2027 Dana Pendidikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI: Jangan Pelintir Putusan MK
5
Jelang Muktamar Ke-35 NU, PBNU Bakal Cek Kesiapan Lokasi dan Istighotsah Terbatas di Jombang pada 20 Agustus 2026
6
Iuran Lomba 17 Agustus: Gotong Royong atau Justru Bisa Jadi Judi? Ini Batas Hukumnya
Terkini
Lihat Semua