PBNU Kecewa Pembatalan Hukuman Mati Produsen Narkoba
NU Online · Jumat, 5 Oktober 2012 | 01:35 WIB
Jakarta, NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kecewa terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati bagi pemilik pabrik narkoba, Henky Gunawan.
<>
PBNU di Jakarta, Kamis, mendorong agar ada upaya pengajuan Peninjauan Kembali (PK) kedua untuk menyikapi putusan PK MA tersebut.
"Atas dasar rasa keadilan NU memberikan dorongan PK kedua atas vonis tersebut. Kalau PK itu pernah bisa dilakukan dua kali dan bisa, yang ini juga harus bisa," kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj.
Menurut Said Aqil, dari kacamata hukum Islam, orang yang memproduksi narkoba termasuk dalam kategori "syirrir", yaitu kejahatan yang tidak bisa diharapkan untuk adanya sebuah perbaikan.
"Produsen narkotika ini bisa dikategorikan syirrir dan layak dihukum mati," tegasnya.
Kiai bergelar doktor lulusan Universitas Ummul Qura` Mekkah itu juga menyebut pengedar dan produsen narkotika bisa dikategorikan kejahatan yang merusak tatanan kehidupan.
Hukuman untuk kejahatan tersebut adalah dipotong tangan kanan dan kiri, kaki kanan dan kiri atau dihilangkan dari muka bumi.
Terkait alasan Hak Asasi Manusia (HAM) yang digunakan MA dalam putusannya, NU memiliki penilaian tersendiri. Dalam hukum Islam, kejahatan berat yang bisa merusak tatanan kehidupan, pelakunya tetap layak dihukum mati.
"Kalau dikatakan hukuman mati melanggar HAM, produsen narkotika lebih dari sekedar melanggar HAM. Mereka merusak bangsa dan merenggut hak hidup orang-orang yang terpengaruh mengkonsumsi narkotika," kata Said Aqil.
Seperti diberitakan, majelis hakim MA yang diketuai Imron Anwari dengan anggota Achmad Yamanie dan Nyak Pha mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan terdakwa kasus narkoba, Henky Gunawan.
Putusan PK tersebut dengan sendirinya menganulir putusan kasasi MA yang sebelumnya yang menghukum mati Henky.
Alasan MA mengabulkan permohonan Henky, karena menganggap hukuman mati bertentangan dengan Pasal 28 Ayat 1 UUD 1945 dan melanggar Pasal 4 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Redaktur: Mukafi Niam
Sumber : Antara
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-Yogyakarta dan Jawa Tengah Tolak Pembatasan Ahwa hingga Perubahan Kedudukan Rais Aam
2
Khutbah Jumat: Tahun Baru Hijriah, Momentum Upgrade Diri Menuju Muslim yang Lebih Baik
3
Khutbah Jumat: Spirit Muharram untuk Menghadapi Era Modern
4
Usulan LF PBNU Atasi Perbedaan Awal Bulan Hijriah di Tengah Kesepakatan Imkanur Rukyah
5
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Nguri-uri Kamulyaning Wulan Muharram
6
Khutbah Jumat: Pesan Rasulullah, Jangan Mencari-cari Kesalahan Orang Lain
Terkini
Lihat Semua