Nasional

Munas NU 2026 Soroti Status Dana Setoran Awal Haji dalam UU Pengelolaan Keuangan Haji

NU Online  ·  Jumat, 19 Juni 2026 | 21:00 WIB

Munas NU 2026 Soroti Status Dana Setoran Awal Haji dalam UU Pengelolaan Keuangan Haji

Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2026. (Foto: NU Online/Aceng Darta)

Jakarta, NU Online

Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama tahun 2026 akan membahas dana haji dalam komisi Bahtsul Masail Qanuniyah. Komisi ini menyoroti ketidaksinkronan istilah dalam UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

 

Koordinator Bahtsul Masail Qanuniyah Munas NU 2026 KH Abdul Ghofur Maimoen menjelaskan bahwa perlu ada sinkronisasi pasal 6 dan 7 dalam UU tersebut.

 

"Di undang-undang pasal 6 dengan pasal 7 itu ada kurang sinkron," katanya kepada NU Online pada Kamis (18/6/2026).

 

Pasal 6

 

Setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan ke rekening atas nama BPKH dalam kedudukannya sebagai wakil yang sah dari Jemaah Haji pada Kas Haji melalui BPS BPIH. 

 

Pasal 7

 

Setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan dana titipan Jemaah Haji untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji. 

 

"Pasal 7 bilangnya itu titipan. Kalau titipan itu dalam sistem perbankan namanya qardh. Uang yang kita serahkan itu miliknya bank," terang Gus Ghofur, sapaan akrabnya.

 

Sementara diketahui, qardh uang itu sudah tidak milik jamaah lagi, tapi milik bank. Hal ini berbeda dengan istilah wakalah yang disebut dalam pasal 6.

 

"Tapi di pasal 6 dalam undang-undang Pengelolaan Keuangan Haji itu tahun 2014 itu, bunyinya wakalah, bahwa ini sebagai wakil. Kalau wakil itu kan bukan titipan itu masih merupakan uangnya nasabah," jelasnya.

 

Rais Syuriyah PBNU itu menjelaskan bahwa dalam perjalanannya hingga saat ini, yang digunakan adalah istilah di pasal 6, yaitu wakil atau wakalah.

 

"Karena di komponen-komponen baik itu undang-undangnya maupun naskah yang lain itu selalu bisa dipahami uang ini masih milik uang nasabah," jelasnya.

 

Senada, Guru Besar Hukum Ekonomi Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Muhammad Maksum juga menjelaskan bahwa dalam UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji terdapat istilah yang berbeda secara konseptual dan fiqih.

 

"Nah ini memang perlu didiskusikan tetapi tadi semacam prolog perlu mendalami lebih lanjut lagi," katanya.

 

Kemudian hal lain yang perlu dibahas secara mendalam adalah soal status kewenangan BPKH sampai batas mana dalam konteks investasi misalnya. Sebab, menurutnya, tentu akan ada perubahan undang-undang sebelumnya dengan undang-undang sekarang. 

 

"Jangkauan investasi itu sudah berubah ketika undang-undang itu diterbitkan," pungkasnya.

 

Sebagai informasi, Munas Alim Ulama NU 2026 dalam Bahtsul Masail Qanuniyah akan membahas penggunaan dan pengelolaan nilai manfaat dana haji.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang