PBNU Terima Aduan Penangkapan 3 Petani Pakel Banyuwangi
Selasa, 21 Februari 2023 | 19:00 WIB
Jakarta, NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menerima aduan penangkapan tiga petani Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, buntut dari sengketa lahan di di wilayah tersebut.
Aduan dilakukan oleh oleh tim pendamping hukum warga Pakel yang terdiri perwakilan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Agraria dan Sumber Daya Alam (Tekad Garuda), dan Rukun Tani Sumberjo Pakel.
Mereka diterima Ketua PBNU Bidang Hukum Mohamad Syafi’Alielha (Savic Ali) dan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PBNU, M Silahuddin di Gedung PBNU Jalan Kramat 164, Jakarta, Selasa (21/2/2023).
Diketahui, tiga petani Pakel Banyuwangi tersebut ditangkap usai melakukan pertemuan asosiasi kepala desa tanpa sangkaan yang jelas.
Penangkapan ketiga warga tersebut bersamaan dengan sengketa lahan antara warga Desa Pakel dengan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan. Ketiga warga tertangkap terdiri dari satu kepala desa dan dua kepala dusun.
Savic mengatakan, PBNU bakal mengambil sikap dengan mendorong ATR/BPN atau kementerian terkait untuk memastikan status tanah yang disengketakan.
Selain itu, ia memastikan PBNU akan meminta Polda Jawa Timur untuk melakukan penangguhan penahanan.
“Warga ini bukan seorang kriminal. Itu jelas. Konflik agraria itu tidak bisa ada yang dikatakan kriminal, maling, penjahat. Mereka warga yang berprofesi sebagai pekebun dan petani. Kita minta Polda melakukan penangguhan penanganan,” jabar dia.
Ia juga menegaskan, PBNU bakal mengirim surat ke Kapolri dan ke ATR/BPN untuk meminta penjelasan terkait konflik agraria yang terjadi pun terkait penangkapan kepada tiga warga Pakel.
Pradipta Indra dari Walhi Jatim yang tergabung di Tekad Garuda mengatakan penangkapan yang terjadi pada 3 Februari 2023 terhadap 3 petani Pakel adalah kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan hidup. “Mereka sedang mempertahankan lahannya atas perampasan,” terang Indra.
Besar ia berharap, PBNU memberikan surat penangguhan penahanan terhadap tiga petani Pakel tersebut.
Pihaknya yang terus mengawal kasus tersebut hingga kini telah mengumpulkan 23 ribu tanda tangan yang terkumpul di petisi online terkait penangguhan penahanan. Kemudian ada 1008 tanda tangan warga, tokoh nasional, akademisi, dan NGO.
Indra menjelaskan bahwa berdasarkan izin HGU perusahaan yang mencaplok lahan warga Pakel keluaran tahun 1985 itu berada di Desa Kluncing dan Songgon. Tidak pernah disebutkan HGU berada di wilayah Desa Pakel.
Hal ini, lanjut dia, diperkuat dengan surat dari BPN Banyuwangi bahwa desa Pakel berada di luar HGU perusahaan tersebut.
“Sehingga masyarakat mengelola itu sudah turun temurun. Akan tetapi mulai tahun 1985, mengalami kriminalisasi terkait mempertahankan lahan garapannya,” tutur dia.
Pewarta: Nuriel Shiami Indiraphasa
Editor: Fathoni Ahmad
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Hukum Pakai Mukena Bermotif dan Warna-Warni dalam Shalat
6
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
Terkini
Lihat Semua