Nasional

Pecat Pengkritik, UNUSIA Pertanyakan Kenegarawanan Ketua MK

Sabtu, 3 Februari 2018 | 13:00 WIB

Jakarta, NU Online 
Mahkamah Konstitusi (MK) memberhentikan Abdul Ghoffar Husnan, pegawai MK yang mengkritik Ketua MK Arif Hidayat. Menyikapi kejadian itu, dosen Hukum Tata Negara Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Jakarta, Muhtar Said mempertanyakan sikap kenegarawanan Arif. 

“Memberhentikan peneliti MK yang telah mengkritiknya itu justru memperkuat isyarat Ketua MK memang telah kehilangan marwah. Saya mempertanyakan sifat kenegarawanan Ketua MK,” ujar Muhtar Said di Jakarta, Jumat (2/2).

Dia mengatakan, MK harus mengembalikan Abdul Ghoffar kepada jabatan semula sebagai peneliti di lembaga itu. Menurutnya, kritik kepada MK baik sebagai lembaga maupun pimpinannya, sebagai pelecut untuk memperbaiki dan mengembalikan marwah MK sebagai penegak konstitusi.

Ia menegaskan, MK merupakan lembaga penting di Indonesia. Maka, lembaga ini harus membangun suasana kerja dan sifat demokratis di internal lembaga. Dengan begitu putusan-putusannya dapat dihormati dan dilaksanakan.

Sebelumnya, Arif Hidayat terbukti melakukan pelanggaran kode etik hakim konstitusi sebanyak dua kali. Pelanggaran kode etik yang dilakukan Arif tersebut mendapat banyak kritikan dari kalangan aktivis maupun akademisi.

Selain dari pihak eksternal MK, kritik juga datang dari pegawai MK. Abdul Ghoffar Husnan peneliti MK melakukan kritikan terbuka melalui opini yang ditulisnya berjudul Ketua Tanpa Marwah. Artikel tersebut dimuat di harian Kompas pada 15 Januari 2018 lalu.

Karena langkah beraninya itu, Ghoffar yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) MK dipecat dari jabatannya sebagai peneliti MK. Namun Ghoffar masih tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ghoffar mengetahui penonaktifannya saat hendak menghadiri Rapat Kerja Hakim Konstitusi bersama Pimpinan Sekretariat Jenderal MK 1 hingga 4 Februari 2018. Namun, Ghoffar tidak mendapatkan izin dari pimpinannya. (Red: Abdullah Alawi)