Nasional

Pekerja di DKI Bergaji 4,7 Juta Dapat BSU 600 Ribu, Ini Cara Memperolehnya

Jumat, 9 September 2022 | 22:45 WIB

Pekerja di DKI Bergaji 4,7 Juta Dapat BSU 600 Ribu, Ini Cara Memperolehnya

Ilustrasi bantuan BSU kenaikan harga BBM. (Foto: Shutterstock)

Jakarta, NU Online

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan pekerja di DKI Jakarta yang berpenghasilan maksimal Rp4,7 juta per bulan berhak mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT BBM.


Menurutnya, meski syarat untuk mendapat BLT BBM maksimal Rp3,5 juta ke bawah per bulan, namun, pekerja bergaji setara Upah Minimum Provinsi (UMP) juga berhak mendapatkan BLT gaji.


Ida mencontohkan pekerja di DKI Jakarta yang gajinya Rp4,7 juta per bulan (sesuai UMP), akan mendapatkan subsidi upah tersebut dari pemerintah.


"Jadi dalam peraturan ini disebutkan penerima memiliki Rp3,5 juta atau senilai upah minimum Provinsi Kabupaten/Kota. Misalnya DKI Jakarta UMPnya senilai Rp4,7 misalnya maka dia tetap berhak karena disini ketentuannya senilai upah minimum Provinsi Kabupaten/Kota," ujar Ida kepada wartawan.


Ia menekankan kebijakan ini tak hanya berlaku bagi pekerja di DKI, melainkan juga di seluruh provinsi. Jika gajinya setara dengan UMP atau di bawahnya, akan mendapatkan subsidi upah.


"Meskipun upah minimumnya Rp4,7 juta atau di atas Rp3,5 juta, pekerja di DKI yang UMP-nya Rp4,7 juta tetap berhak mendapatkan BSU ini," imbuhnya.


Syarat mendapat BSU

Mengutip dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh, berikut adalah persyaratannya.

 
  • Pekerja/Buruh yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
  • Merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.
  • Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh).
  • Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.
  • Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro.


Cara cek penerima BSU 2022

Berikut cara cek penerima BSU 2022 atau subsidi gaji Rp600.000 melalui website kemnaker.go.id:

  • Kunjungi laman bsu.kemnaker.go.id
  • Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.
  • Setelah mendaftar, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
  • Log in ke akun Anda menggunakan email dan password yang telah didaftarkan
  • Lengkapi data profil.
  • Cek pemberitahuan apakah menerima BSU 2022 atau tidak.


Adapun untuk penyaluran BSU 2022 atau subsidi gaji ini akan dilakukan melalui Bank Himbara seperti Bank BRI, Bank BNI, dan Bank Mandiri, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan PT Pos Indonesia.


Kontributor: Suci Amaliyah

Editor: Fathoni Ahmad