Nasional

Pembalut Kena PPN Efektif 11 Persen, Menteri PPPA: Bukan Barang Mewah

NU Online  ·  Selasa, 3 November 2026 | 07:00 WIB

Pembalut Kena PPN Efektif 11 Persen, Menteri PPPA: Bukan Barang Mewah

Menteri PPPA Arifah Fauzi menanggapi perbincangan publik tentang penerapan pajak pembalut, Senin (2/11/2026). (Dok Kementerian PPPA)

Jakarta, NU Online

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan bahwa pembalut bukan barang mewah, melainkan kebutuhan dasar perempuan yang berkaitan langsung dengan kesehatan dan kebersihan.

 

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah perbincangan publik mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembalut dengan beban pajak efektif sebesar 11 persen.

 

"Ruang publik saat ini ramai membahas isu pembalut perempuan. Di tengah pro dan kontra, satu hal yang harus kita tegaskan, pembalut bukanlah barang mewah,” kata Arifah melalui akun resmi Kementerian PPPA yang diakses NU Online pada Senin (2/11/2026).

 

Menurut Arifah, pembalut merupakan kebutuhan biologis utama perempuan selama menstruasi. Ketersediaan produk tersebut berkaitan erat dengan kesehatan, kebersihan, dan kenyamanan perempuan.

 

“Setiap perempuan berhak mendapatkan akses terhadap kebutuhan menstruasi yang aman, layak, dan tanpa stigma maupun rasa malu,” ucapnya.

 

Ia juga mengingatkan bahwa kebutuhan pembalut tidak boleh diabaikan dalam situasi darurat, termasuk ketika terjadi bencana. Menurutnya, pembalut menjadi salah satu perlengkapan yang perlu tersedia dalam dignity kit atau paket kebutuhan dasar untuk menjaga martabat perempuan.

 

Arifah mengatakan Kementerian PPPA terus melakukan advokasi kepada berbagai pihak yang menyalurkan bantuan bencana agar kebutuhan menstruasi perempuan tetap diperhatikan, termasuk ketika mereka berada dalam kondisi darurat.

 

"Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang lebih peduli terhadap kesehatan perempuan. Memenuhi kebutuhan dasar perempuan juga merupakan bagian dari mewujudkan kehidupan yang lebih setara dan bermartabat," katanya.

 

Lebih lanjut, Arifah menilai dukungan berbagai pihak diperlukan untuk memastikan produk sanitasi menstruasi tersedia dengan harga terjangkau. Hal ini terutama penting bagi perempuan dari kelompok sosial ekonomi rentan.

 

"Dengan demikian, dibutuhkan dukungan dari banyak pihak terkait ketersediaan akses terhadap produk sanitasi menstruasi yang aman, layak, dan terjangkau, khususnya untuk mereka yang berasal dari kelompok sosial ekonomi rentan ke bawah," katanya.

 

DJP Jelaskan Pembalut Termasuk Barang Kena Pajak

Sebelumnya, pengenaan PPN terhadap pembalut menjadi perbincangan di media sosial. Sejumlah warganet mempertanyakan pajak terhadap produk yang dianggap sebagai kebutuhan dasar perempuan tersebut.

 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa pembalut yang diperdagangkan di Indonesia termasuk Barang Kena Pajak (BKP).

 

"Pada prinsipnya, pembalut yang diperdagangkan di Indonesia merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku," ujar Inge di Jakarta pada Kamis (29/10/2026).

 

Ia menjelaskan, untuk barang nonmewah, tarif PPN sebesar 12 persen dikenakan dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

 

Dengan skema tersebut, beban PPN efektif yang ditanggung konsumen setara dengan 11 persen.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang