Pemecatan Hervina, Pergunu: Kegagapan Pemerintah Tangani Guru Honorer
Kamis, 18 Februari 2021 | 09:00 WIB
Muhammad Faizin
Kontributor
Jakarta, NU Online
Kasus pemecatan guru honorer SDN 169 Desa Sadar, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan bernama Hervina yang mengunggah besaran gaji di media sosial, dinilai Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) sebagai bentuk kegagapan pemerintah daerah atau Dinas Pendidikan (Disdik) di daerah tersebut.
“Posting gaji seperti itu (700 ribu untuk empat bulan) kemudian disikapi berlebihan sehingga diberhentikan ini menunjukkan arogansi pemerintah daerah atau pun Disdik setempat yang memang tidak bisa menerima fakta tersebut,” ungkap Wakil Sekretaris Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Achmad Zuhri, Kamis (18/2).
Menurut Zuhri, permasalahan ini seharusnya menjadi gambaran bahwa sudah sedari dulu, permasalahan guru honorer belum dapat diselesaikan oleh pemerintah. Carut marut penanganan guru honorer menurutnya terjadi karena kegagalan manajemen yang disebabkan beberapa hal. Di antaranya adalah terkait permasalahan anggaran.
Anggaran pemerintah yang dialokasikan untuk guru menurutnya sangat kurang. 20 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negera (APBN) yang dialokasikan untuk sektor pendidikan, tidak semuanya dialokasikan untuk pendidikan. Hal ini berimbas pada kesejahteraan guru honorer.
“Banyak kebocoran anggaran dari 20 persen APBN untuk pendidikan. Yang harusnya untuk pendidikan, banyak yang lari kemana-mana,” ungkap dia kepada NU Online, Kamis (18/2).
Jika anggaran 20 persen ini bisa konsisten dianggarkan untuk pendidikan, maka ia optimis permasalahan guru honorer bisa lebih ditangani dengan baik.
Kegagalan manajemen untuk mensejahterakan guru honorer lanjut Zuhri juga disebabkan oleh pendataan dan rekrutmen guru. Ia mencontohkan ketika para guru honorer diangkat oleh kepala sekolah, pemerintah daerah tidak mau memberikan anggaran seperti gaji atau Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) untuk guru-guru tersebut.
“Peraturan (pengangkatan guru honorer) nya masih tumpang tindih. Regulasinya belum memihak kepada guru-guru kita,” ungkapnya.
Terkait kebijakan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), Zuhri juga menilai langkah ini belum bisa menyelesaikan permasalahan guru honorer. Karena menurutnya, implementasi PPPK akan banyak menemui kendala di lapangan seperti kesenjangan antara guru honorer lama dan yang baru.
“Mereka (guru honorer senior) akan sulit bertanding dengan guru-guru yang muda yang baru lulus,” jelasnya.
Selain butuh perhatian pemerintah, masyarakat juga harus ikut peduli dengan keberadaan dan nasib para guru honorer. Jika perlu harus ada gerakan kepedulian masyarakat untuk menggalang dana sosial atau sejenis amal khusus untuk para guru honorer.
“Miris sekali. Gaji 200 ribu sebulan itu sekarang dapet apa? Hanya untuk transport saja kurang. Tapi guru memang sudah dididik untuk mengabdi, berhidmah karena kecintaannya terhadap ilmu dan pendidikan, makanya guru-guru itu kadang berbangga hati dan berkuat diri untuk mencerdaskan anak bangsa dengan keprihatinannya,” ungkapnya.
Gerakan Teacherpreneur
Dalam memperjuangkan nasib guru honorer menurut Zuhri Pergunu telah memiliki program yang diberinama Teacherpreneur sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan guru. Gerakan kewirausahaan bagi guru ini memaksimalkan potensi wirausaha guru untuk mendapatkan penghasilan tambahan.
Kewirausahaan dan kesejahteraan ini sangat penting dimiliki guru honorer untuk menunjang kualitas pekerjaannya. Guru tentunya tidak akan bisa mengajar dengan tenang jika kebutuhan keluarganya belum bisa terpenuhi.
“Selain meningkatkan kompetensi diri, guru juga harus memiliki usaha-usaha lain sehingga bisa membuat perekonomian semakin sejahtera melalui gerakan Teacherpreneur,” jelas Zuhri.
Perkembangan kasus Hervina
Setelah bergulirnya kasus pemecatan Hervina, melalui berbagai mediasi akhirnya Hervina diperbolehkan mengajar kembali meski terkait waktunya akan dibahas lebih lanjut alias belum ditentukan.
Pihak kepala sekolah pun sudah meminta maaf dan pemerintah setempat sedang mempertimbangkan kenaikan statusnya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hervina sendiri telah mengajar selama 16 tahun. Loyalitas dan lamanya masa ia mengajar harus terpupus saat ia mengunggah besaran gaji yang diperolehnya selama empat bulan sebesar 700 ribu di media sosial.
Dalam postingannya, ia merinci pengeluaran dengan kalimat: “bayar utang Rp500 ribu, kasih uang ke mama Rp100, kasih uang ke Afwan Rp50 ribu dan ke Aliyah Rp50 ribu, untuk saya mana?”
Akibat postingan tersebut, Hervina mendapat pesan WhatsApp dari suami kepala sekolahnya yang meminta Hervina mencari sekolah lain yang bisa memberikan gaji lebih tinggi. Ia pun diberhentikan sejak Februari 2021. Sebenarnya, tidak ada niatan Hervina untuk menyindir pihak sekolah dalam unggahan tersebut.
Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Fathoni Ahmad
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
Rohaniawan Muslim dan Akselerasi Penyebaran Islam di Amerika
Terkini
Lihat Semua