Pemerintah dan DPR Ngotot Sahkan RKUHP, Ini Sejumlah Pasal Kontroversialnya
Rabu, 7 Desember 2022 | 20:00 WIB
Suci Amaliyah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang KUHP dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (6/11/2022). Pengesahan ini dilakukan di tengah masifnya penolakan dari masyarakat sipil terhadap RKUHP yang dinilai memuat pasal-pasal bermasalah.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur mengaku kecewa lantaran pemerintah dan DPR membuat kebijakan secara ugal-ugalan yang bertentangan dengan konstitusi negara yang menjamin demokrasi dan HAM. Ia pun menyebut pasal-pasal yang bermasalah dalam RKUHP per 30 November 2022.
“Dari segi konten atau substansial kita melihat sangat banyak pasal-pasal yang bermasalah, kemudian mengancam dan berpotensi akan mengkriminalisasi masyarakat dengan semena-mena mengingat absurd dan multiinterpretasinya pasal-pasal tersebut,” jelas Isnur.
Muhammad Isnur juga menyayangkan RKUHP yang dirancang dan diputuskan secara sepihak oleh pemerintah dan DPR. “Kita melihat proses yang ada selama ini cenderung formalitas, seadanya sosialisasi dan hanya sepihak,” ucap dia.
Sikap pemerintah juga dinilai arogan lantaran penolakan dari masyarakat sipil atas beberapa pasal RKUHP ditempuh melalui Mahkamah Konstitusi. “Kita tahu sendiri kondisi MK setelah dilemahkan seperti apa,” jelasnya.
Berikut beberapa pasal yang dinilai publik bermasalah dan bisa mengarah ke kriminalisasi dalam draf RKUHP dalam naskah terbaru per 30 November 2022 yang diakses dari laman https://peraturan.go.id/site/ruu-kuhp.html.
1. Pasal tentang pencemaran nama baik
Draf RKUHP pasal 433 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp10 juta).
Kemudian dalam pasal 434 ayat (1) menyatakan, jika setiap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta).
2. Pasal penghinaan kepada presiden
Hal ini terdapat dalam pasal 218. Setiap orang yang dimuka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta).
3. Pasal penghinaan kepada pemerintah atau lembaga negara
Pasal 240 ayat (1) “Setiap orang yang dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp10 juta).”
4. Pasal tentang demonstrasi tak boleh onar
RKUHP dalam pasal 256 menyebut setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi dijalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp10 juta).
5. Pers dan berita yang dianggap ‘bohong’
RKUHP dalam pasal 263 ayat (1), “Setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan pada hal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp500 juta).”
6. Larangan penyebaran paham selain Pancasila
Pasal 188 ayat (1) setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila dimuka umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
7. Larangan menunjukkan alat kontrasepsi pada anak
RKUHP dalam pasal 408 disebutkan, setiap orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada anak, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I (Rp1 juta).
8. Hukuman minimal koruptor turun
Pasal 603 dalam RKUHP dijelaskan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.
Sebelumnya hukuman bagi Koruptor paling singkat penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta dalam UU No 20/2001.
Kontributor: Suci Amaliyah
Editor: Fathoni Ahmad
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
Rohaniawan Muslim dan Akselerasi Penyebaran Islam di Amerika
Terkini
Lihat Semua