Pemerintah Menangkan Gugatan soal Katering Haji
NU Online Ā· Sabtu, 19 Desember 2015 | 02:09 WIB
Jakarta, NU Online
Setelah melalui proses panjang, Pemerintah Indonesia akhirnya memenangkan gugatan di pengadilan Arab Saudi terkait dengan persoalan katering yang terjadi pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2006.
<>
āAlhamdulillah setelah sekian lama kita memperjuangkan di pengadilan Saudi Arabia atas peristiwa kejadian katering Ana, kita berhasil memenangkan itu,ā terang Menag usai mengikuti senam massal menandai pembukaan rangkaian Kegiatan Peringatan Hari Amal Bhakti yang ke-70 di halaman kantor Kemenag, Jumat (18/12) seperti dikutip dari laman kemenag.go.id.
Penyelenggaraan ibadah haji tahun 2006 diwarnai dengan kegagalan Ā Perusahaan ANA dalam melaksanakan pelayanan katering di Arafah dan Mina (Armina). Kegagalan itu tidak saja menjadikan jamaah haji indonesia sebagai korban, tetapi juga merusak nama baik Pemerintah Indonesia, Pemerintah Arab Saudi dan Umat Islam secara keseluruhan yang dinilai tidak mampu memberikan pelayanan yang baik kepada para tamu Allah.Ā
Akibat tidak adanya dapur di Arafah, penyediaan dan pendistribusian katering oleh Perusahaan ANA pada tanggal 8 ā 10 Dzulhijjah 1427H Ā tidak dapat dilakukan dengan baik yang mengakibatkan jamaah haji tidak mendapat layanan makanan yang seharusnya. Untuk mengurangi kerugian dan penderitaan jemaah haji, Pemerintah Indonesia saat itu telah memberikan pengembalian uang katering di Armina sebesar SR300.00 kepada 189.000 jamaah haji meskipun disadari bahwa kompensasi tersebut belum dapat menebus kekecewaan dan penderitaan mereka.
Atas kejadian ini, Pemerintah Indonesia Ā juga mengajukan gugatan melalui Pengadilan di Saudi Arabia.Ā
āPutusannya sudah inkracht. Biaya yang kita bayarkan itu kemudian dikembalikan lagi menjadi milik kita,ā tegas Menag
āDana itu nanti masuk menjadi dana optimalisasi yang bisa digunakan untuk seluruh jamaah haji kita,ā tambahnya.
Disinggung mengenai jumlah dananya, Menag mengaku belum mengetahui Ā persisnya. Menag memastikan bahwa dana itu akan masuk ke Ā dana optimalisasi untuk membantu biaya penyelengagraan haji dari tahun ke tahun. Red: Mukafi Niam
Terpopuler
1
Khutbah Idul Adha 1447 H: Kurban dan Indahnya Berbagi untuk Sesama
2
Qadha Puasa Ramadhan di Hari Tarwiyah dan Arafah, Tetap Dapat Pahala Puasa Sunnah?
3
Lafal Niat Puasa Tarwiyah Malam Ini dan Keutamaan Melaksanakannya
4
Sumatra Blackout: Dari Aceh hingga Lampung, Aktivitas Warga Lumpuh
5
NU Care LAZISNU Perkuat Program Ekonomi UMKM di Pringsewu Lampung
6
Alih Fungsi Lahan hingga Konflik Agraria Membayangi 10 Tahun Perjanjian Paris di Pulau Jawa
Terkini
Lihat Semua