Nasional

Pemilu 2024, KPU: Kampanye Rapat Umum Dibagi Jadi Tiga Zona

Rabu, 17 Januari 2024 | 09:00 WIB

Pemilu 2024, KPU: Kampanye Rapat Umum Dibagi Jadi Tiga Zona

Gedung KPU. (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan pelaksanaan kampanye rapat umum untuk peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, baik partai politik maupun calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) terbagi menjadi tiga zona.


Hal tersebut berdasarkan hasil Rapat Koordinasi dengan Tim Pasangan Calon dan Partai Politik dalam Pelaksanaan Kampanye Metode Rapat Umum di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad (14/1/2024).


“Jadi kemarin KPU juga sudah menetapkan zona untuk kampanye rapat umum, mungkin akan segera, mudah-mudahan besok sudah dalam surat keputusan KPU,” ujar Komisioner KPU August Mellaz pada Konferensi Pers di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/1/2024),


Ia menjelaskan bahwa pembagian tiga zona mengikuti jumlah paslon, dibagi secara proporsional wilayah di Indonesia yang terdiri dari 38 provinsi. Zona A mencakup 13 provinsi, zona B 13 provinsi, dan zona C 12 provinsi, semuanya dibagi secara proporsional, dan ada proses pengundian dari masing-masing paslon.
 

“Kecuali ada kesepakatan khusus untuk hari ketiga akhir kampanye rapat umum, berarti tanggal 10, 9, tanggal 8 itu ada kesepakatan di antara tim paslon,” imbuhnya.


Mellaz mengatakan bahwa zona kampanye rapat umum dari partai politik akan mengikuti paslon yang diusulkan oleh partai politik.


“Kecuali untuk partai Buruh dan dan PKN, yang kemarin pada saat pertemuan, mereka menyatakan dua partai itu tidak mengikuti zonanya paslon, maka dibuatkan satu zona sendiri, jadi 38 provinsi, monggo  dipilih,” pungkasnya.


Dilansir dari situs web KPU, kampanye rapat umum akan berlangsung selama 21 hari dari tanggal 21 Januari 2024 sampai dengan 10 Februari 2024.


“Untuk kampanye rapat umum 21 hari yang akan berlangsung mulai 21 Januari-10 Februari 2024,” ujar Komisioner KPU August Mellaz.


Mellaz melanjutkan, tindak lanjut dari rapat ini, selanjutnya tim teknis dari masing-masing partai politik dan pasangan calon akan membahas secara rinci dengan tim teknis KPU.


“Kan dibagi 3, kalau dibagi 3 zona berarti kita mengikuti polanya. Ada 38 provinsi dibagi secara proporsional, misalnya Indonesia Tengah, Barat, Timur. Jadi nanti akan ada teknis pembagian zona, setiap paslon akan kampanye juga di zona masing-masing, akan bergantian dan dapat jatah yang sama. Skemanya hanya sehari untuk yang paslon, itu yang disepakati tim paslon,” pungkasnya