Peneliti: Korupsi Penangangan Covid Tahun 2020 Capai Rp41 Trilirun
Selasa, 26 April 2022 | 19:00 WIB
Jakarta, NU Online
Pusat Pendidikan dan Kajian Anti Korupsi (Pusdak) Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) merilis hasil penelitian yang menemukan bahwa akar masalah dari pengungkapan tindak pidana korupsi karena tertutup oleh suatu kepentingan yang saling berkaitan di antara pelaku dengan sistem penyelenggaraan tata kelola pemerintahan dengan pihak ketiga, misalnya keterlibatan swasta dalam korupsi pengadaan.
Baca Juga
Empat Kasus Korupsi di Zaman Rasulullah
Jika berbicara soal pencegahan dan penanggulangan korupsi pada anggaran kebencanaanan, tantangan yang dihadapi oleh penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korusi (KPK) adalah kesalahan soal penganggaran bantuan yang kurang akurat atau keterlambatan pendistribusian anggaran.
"Karena tidak memiliki sumber data yang mapan, cenderung amburadul," jelas Muhammad Aras Prabowo, peneliti pada Pusdak Unusia, dalam diskusi Senin (25/4/2022).
Mengutip penelitian Gorbiano (2022), Aras mengungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani bahkan mengatakan bahwa kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia dapat mengakibatkan hingga 3,78 juta penduduk mengalami kemiskinan, sementara 5,2 juta orang dapat kehilangan pekerjaan mereka.
"Oleh karena itu, perlu pemetaan potensi korupsi anggaran Covid-19, dan mendorong peningkatan strategi pencegahan dan penindakan dalam tidak pidana korupsi anggaran Covid-19," tambah Direktur Lembaga Profesi Ekonomi dan Keuangan PB PMII.
"Alokasi Anggaran untuk Penanganan Covid-19 Tahun 2020 sekitar Rp1.626,09 triliun terdiri dari APD Rp2,06 triliun; Infrastruktur RS Rp1,09 triliun; Subsidi Pemulihan Ekonomi Rp1.601,75 triliun; Bantuan Sosial Rp21,19 triliun. Sedangkan tahun 2021 mencapai Rp1.171,72 triliun terdiri dari APD Rp193,93 triliun; Infrastruktur RS Rp23,94 triliun; Vaksin 1 Rp13,92 triliun; Vaksin 2 Rp161,20 triliun; Vaksin 3 Rp33,98 triliun; Subsidi Pemulihan Ekonomi Rp744,75 triliun," beber Aras yang juga Ketua Program Studi Akuntansi Unusia.
Sayangnya, dari anggaran tersebut yang dikorupsi cukup besar. Korupsi untuk Penanganan Covid-19 tahun 2020 sekitar Rp41,447 triliun terdiri dari APD Rp0,006 triliun; Infrastruktur RS Rp0,062 triliun; Subsidi Pemulihan Ekonomi Rp41,3 triliun; Bantuan Sosial Rp0,067 triliun. Sedangkan, tahun 2021 sekitar Rp0,048 triliun yaitu APD 0,002 triliun; Infrastruktur RS Rp0,014 triliun; Subsidi Pemulihan Ekonomi Rp0,032 triliun.
"Oknum dan instansi yang terseret korupsi adalah Pemerintah Pusat di antaranya Kementerian Sosial RI dan Pihak Swasta; Pemerintah Provinsi diantaranya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Utara; Pemerintah Kabupaten/Kota di antanya Mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat dan Pihak Swasta; Pemerintah Desa yaitu Matan Kades Jomaya, Cirebon," kata Aras seraya mengingatkan Nurul Ghufron Wakil Ketua KPK yang hadir dalam diskusi tersebut.
Di akhir presentasinya, Aras merekomendasikan kepada KPK agar pengadaan dengan kondisi darurat tetap harus mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Pemerintah perlu membuat kanal informasi yang bersifat real-time, akurat dan dapat diakses oleh publik luas agar implementasi realokasi anggaran Covid-19 di tingkat pusat maupun daerah dapat diawasi. Selain itu penguatan keterlibatan masyarakat melalui upaya pengawasan partisipatif.
"Pengawasan partisipatif hanya bisa diwujudkan jika KPK bersahabat dengan seluruh elemen masyarakat, termasuk lembaga pusat kajian korupsi di Indonesia," kata Aras.
Menanggapi presentase Aras, Nurul Ghufron mengakui bahwa ada kesamaan temuan antara penelitian Pusdak Unusia dengan KPK.
"Apa yang dipaparkan oleh tim peneliti Pusdak memiliki kesamaan dengan temuan kami di KPK. Namun, yang terpenting adalah bagaimana agar peran kita dalam pemberantasan korupsi tidak hanya fokus pada penindakan saja, akan tetapi bagaimana meningkatkan pencegahan korupsi. Karena penindakan hanya mengatasi bagian hulu saja, tidak untuk hilir," jelasnya.
Kegiatan dibersamakan dengan Pelantikan Badan Pengurus Pusat Pendidikan dan Kajian Anti Korupsi dan Desiminasi Hasil Analisis Pusdak terhadap Praktik Korupsi Sepanjang Penganggaran penanganan Covid-19 di Indonesia.
Turut menjadi narasumber adalah Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rochman. Acara juga dihadiri Rektor Unusia H. Juri Ardiantoro; Wakil Rektor I Unusia Fathu Yasik; Ketua LPPM Unusia M Nurul Huda; Dewan Penasehat Pusdak dan Pengurus Pusdak masa khidmat 2022-2027.
Editor: Kendi Setiawan
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
Rohaniawan Muslim dan Akselerasi Penyebaran Islam di Amerika
Terkini
Lihat Semua