Pengamat: Batas Potongan Aplikator 8 Persen Belum Selesaikan Masalah Ojol
NU Online · Selasa, 5 Mei 2026 | 18:00 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Transportasi Online. Aturan ini mengatur potongan aplikator maksimal 8 persen, jaminan kecelakaan kerja, serta kepesertaan BPJS Kesehatan bagi pengemudi ojek online (ojol).
“Harus diberikan jaminan kecelakaan kerja, BPJS kesehatan, serta pembagian pendapatan. Dari sebelumnya 80 persen untuk pengemudi, kini minimal 92 persen untuk pengemudi,” ujar Presiden saat peringatan Hari Buruh di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026).
Menanggapi kebijakan tersebut, pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno, menilai Perpres itu belum mampu menyelesaikan persoalan mendasar yang dihadapi pekerja.
Ia bahkan mengingatkan potensi dampak lanjutan, seperti risiko perusahaan aplikator menutup layanan secara massal yang berujung pada meningkatnya angka pengangguran.
“Pemerintah berkewajiban menyediakan lapangan kerja yang layak, bukan sekadar menjadikan masyarakat sebagai pengemudi ojol,” ujarnya kepada NU Online, Selasa (5/5/2026).
Menurut Djoko, penyediaan lapangan kerja yang layak dapat mengurangi ketergantungan masyarakat pada profesi pengemudi ojol dan menciptakan keseimbangan di sektor transportasi daring.
“Ini pekerjaan yang seharusnya dilakukan, tetapi karena berat dan membutuhkan waktu, sering kali tidak menjadi prioritas,” jelasnya.
Ia juga menilai, untuk mencapai kesejahteraan yang lebih baik, pengemudi ojol perlu mempertimbangkan beralih ke profesi lain yang lebih menjanjikan dari sisi kepastian pendapatan dan perlindungan kerja.
“Profesi ini tidak seharusnya menjadi pekerjaan utama. Jika ingin lebih sejahtera, jangan hanya bergantung sebagai pengemudi ojek,” katanya.
Djoko menambahkan, upaya tersebut membutuhkan perencanaan jangka panjang yang terukur dan melibatkan berbagai sektor.
“Perlu dibuat roadmap yang jelas, misalnya dalam lima tahun ke depan berapa target pengurangan pengemudi ojol, dan perannya dapat diarahkan lebih ke sektor kurir,” ujarnya.
Dari sisi pengguna, ia menilai penggunaan ojek online sebagai angkutan penumpang masih menyisakan persoalan, terutama terkait aspek keselamatan.
“Aspek keselamatan sulit terpenuhi, belum lagi jika mempertimbangkan faktor kesehatan dan keberlanjutan lingkungan,” terangnya.
Respons Aplikator
Sementara itu, Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), Hans Patuwo, menyatakan pihaknya akan mematuhi ketentuan pemerintah, termasuk Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
Ia menambahkan, perusahaan akan melakukan kajian lebih lanjut untuk memahami isi aturan, dampaknya, serta penyesuaian yang diperlukan.
“GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan Presiden terkait perlindungan pekerja transportasi online dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026,” ujar Hans dalam keterangan resmi, Jumat (1/5/2026).
Terpopuler
1
Diduga Tertipu Program MBG, 13 Pengasuh Pesantren Minta Pendampingan ke LBH Ansor
2
Jadwal Puasa Sunnah Selama Mei 2026
3
Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati Sudah Dinonaktifkan
4
Warga Geruduk Pesantren Ndholo Kusumo Pati, Tuntut Pengusutan Dugaan Pelecehan Seksual
5
PBNU Kutuk Keras Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Pati
6
10 Tuntutan BEM SI dalam Aksi Hari Pendidikan Nasional 2026 di Jakarta
Terkini
Lihat Semua