Pengawasan Produk Halal, Upaya Itjen Kemenag Lindungi Hak Konsumen
NU Online · Jumat, 30 Agustus 2024 | 21:30 WIB
Jakarta, NU Online
Pengawasan produk halal di Indonesia semakin diperkuat demi memastikan perlindungan konsumen, terutama bagi masyarakat Muslim. Dengan potensi konsumen muslim terbesar di dunia, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) terus berupaya mengoptimalkan pengawasan untuk menjamin bahwa produk yang beredar di pasaran telah memenuhi standar halal yang ditetapkan.
"Pengawasan produk halal bukan hanya tentang mematuhi regulasi, tetapi juga tentang melindungi hak konsumen untuk mendapatkan produk yang terjamin kepastian halalnya," ujar Inspektur Wilayah III pada Itjen Kemenag, Aceng Abdul Azis di Jakarta (30/8/2024).
"Di Itjen Kemenag, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan demi memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat," imbuhnya.
Aceng menjelaskan bahwa tantangan utama dalam pengawasan produk halal adalah memastikan kepatuhan pelaku usaha dalam mencantumkan label halal dengan benar.
"Masih banyak pelaku usaha yang belum sepenuhnya memahami prosedur pemasangan label halal atau bahkan mencantumkan label tanpa sertifikasi yang sah. Ini adalah masalah serius yang harus ditangani dengan tegas," tegasnya.
Lebih lanjut, Aceng menekankan pentingnya kolaborasi antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), pemerintah daerah, dan lembaga terkait lainnya untuk memastikan pengawasan yang lebih efektif dan komprehensif.
"Kerja sama dengan pihak-pihak terkait, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Dalam Negeri, sangat penting dalam upaya sosialisasi, edukasi, dan penegakan hukum terkait kehalalan produk. Kami juga mendorong adanya regulasi yang lebih kuat di tingkat daerah, seperti peraturan daerah yang mengatur akselerasi sertifikasi halal," ujarnya.
Langkah ini, menurut Aceng, sejalan dengan pendekatan Continuous Auditing dan Continuous Monitoring (CACM) yang diadopsi melalui kolaborasi Itjen Kemenag dan BPJPH.
"Dengan penerapan CACM, pengawasan menjadi lebih dinamis dan responsif terhadap perubahan, memungkinkan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran dan memastikan tindak lanjut yang cepat dan tepat sasaran," tambah Aceng Abdul Azis.
Hal tersebut diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan yang berkelanjutan sehingga dapat memberikan perlindungan yang optimal bagi konsumen. Tidak hanya itu, hal itu juga diharapkan dapat mendukung akselerasi sertifikasi halal di Indonesia.
Terpopuler
1
Mengenal Enam A’wan PBNU 2026-2031 dari Kalangan Guru Besar dan Rektor Perguruan Tinggi
2
Khutbah Jumat: Keutamaan Mendoakan Keluarga yang Sudah Meninggal pada Hari Jumat
3
Khutbah Jumat: Sedekah Jumat Berkah, Menghidupkan Hari Mulia dengan Kebaikan
4
Khutbah Jumat: Menjaga Diri dari Maksiat Digital di Era Media Sosial
5
PBNU Sosialisasikan AD/ART Baru, Konferensi PWNU, PCNU, dan PCINU Dimulai 1 November 2026
6
Khutbah Jumat: Peran Masyarakat, Pemerintah dan Keluarga dalam Menciptakan Lingkungan Bebas Perundungan
Terkini
Lihat Semua